Tio Pakusadewo
Jakarta - Polisi menetapkan aktor kawakan Tio Pakusadewo sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,06 gram.
"Dia (Tio) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wadir Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru saat menggelar jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (22/12).Tio diamankan di kediamannya di Jalan Ampera I, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/12) pukul 23.15 WIB. Saat penangkapan, polisi mengamanakan beberapa barang bukti, yakni sabu, bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit handphone.Baca juga :
Respon Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara
Audie mengatakan, polisi tidak mengalami kesulitan saat penangkapan.
Respon Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara
Baca juga :
Ketua DPR Tegaskan Nakes Harus Bebas Narkoba
Atas perbuatannya, polisi menjerat Tio dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ketua DPR Tegaskan Nakes Harus Bebas Narkoba
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Narkoba Tio Pakusadewo



























