Mantan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi Setia Budi
Jakarta - Mantan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi Setia Budi segera duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan suap terkait Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada 2017 yang menjerat Setia Budi jadi pesakitan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan proses penyidikan kasus tersebut telah rampung alias P21. Hari ini, Senin (11/12/2017), kata Febri, dilakukan pelimpahan tahap dua."Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka SBD ke penuntutan (tahap 2)," kata Febri di kantornya, Jakarta, Senin malam.Pasca pelimpahan berkas, penuntut umum selanjutnya mempunyai waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan yang kemudian diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.Berbeda dengan Setia Budi, proses penyidikan Sigit masih terus diintensifkan oleh penyidik KPK. "Tersangka penerimanya masih proses penyidikan," tandas Febri.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap Moge Jasa Marga BPK























