Ketua MKD DPR, Sufmi Dasco
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan tetap akan memproses Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"MKD akan tetap memproses kemungkinan-kemungkinan pencopotan Novanto sebagai Ketua DPR RI,” tegas Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad pada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/11).Hal itu menanggapi hasil keputusan rapat pleno Partai Golkar yang menunjuk Idrus Marham sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum dan menolak memberhentikan Novanto sampai ada Keputusan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.MKD, lanjutnya, akan tetap menggelar rapat konsultasi bersama fraksi-fraksi yang juga untuk mendorong pergantian Novanto. "Rapat internal agendanya adalah meminta pandangan fraksi-fraksi. Saya minta tidak diwakilkan, yang hadir sekretaris fraksi atau pimpinan fraksi," tegas Dasco.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Ketua DPR Setya Novanto





















