Anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dalam Dialektika Demokrasi (Foto: Humas DPR)
Jakarta - Komisi VII DPR RI mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Direksi PLN untuk menjelaskan perubahan alokasi daya listrik atau kelas golongan pelanggan listrik, agar tidak membingungkan masyarakat.
Sebab, perubahan alokasi daya itu bagi masyarakat secara otomatis akan menaikkan biaya pembayaran listrik setiap bulannya."Ini bikin gaduh, jangan membuat kegaduhan baru, kami akan panggil Menteri ESDM dan Dirut PLN untuk meminta penjelasan program ini,” tegas Anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dalam Dialektika Demokrasi ‘Penyederhanaan Listrik: Manfaat Atau Mudharat?’ di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (16/11/2017). Hadir juga dalam kesempatan itu, Anggota Komisi VII DPR RI M. Kurtubi.Eni menambahkan, program penyederhaan golongan listrik tersebut perlu dilakukan pengkajian secara mendalam, apakah masyarakat benar-benar butuh penambahan daya atau tidak. Menurutnya, jika pemerintah mengklaim alokasi daya listrik ini tidak membebani masyarakat, maka Menteri ESDM harus menjelaskan.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi VII DPR Kenaikkan Listrik



























