Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf (Foto: Humas DPR)
Pontianak - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja ke luar negeri harus bersertifikat. Hal itu setelah disahkan dan diundangkan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI yang juga Ketua Komisi IX Dede Yusuf Macan Effendi. Menurutnya, dalam UU PPMI ini nantinya para TKI yang mencari kerja di negara luar harus bersertifikat, "Mereka harus berkontrak kerja, mereka juga harus terlindungi oleh jaminan sosial baik itu di negara luar atau negara ini. Tetapi khusus di Provinsi Kalbar saya kira harus ada Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (PERMEN)," kata Dede, di Aula Kantor Gubernur Kalbar, Pontianak, Jumat (27/10).Dalam pertemuan tim dengan Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya dan mitra kerja, Komisi IX mendapatkan masukan bahwa untuk daerah-daerah transit dan perbatasan harus ada peraturan khusus agar TKI terdata dengan benar.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi IX DPR RUU PPMI




























