Pengamat kebijakan publik Bambang Haryo Soekartono. Foto: dok. jurnas
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VII DPR Bambang Haryo Soekartono mengatakan, persoalan yang disampaikan pelaku industri di KIIC pada dasarnya memiliki kesamaan dengan berbagai kawasan industri lainnya di Indonesia. Salah satu isu utama yang perlu mendapat perhatian antara lain insentif energi, transporasi logistik serta perizinan.
Perhatian terhadap berbagai persoalan tersebut, menurut Bambang, semakin penting di tengah munculnya kecenderungan sebagian investor mempertimbangkan negara lain, termasuk Vietnam, sebagai lokasi investasi. Kondisi tersebut perlu segera dibenahi agar industri yang telah berinvestasi di Indonesia tidak memindahkan kegiatan usahanya ke negara lain.
“Permasalahannya adalah sama. Yang pertama tentu permasalahan energi. Mereka menginginkan energi listrik, energi gas dan sebagainya, kuotanya harus cukup. Dan tentu dengan harga yang ada insentif,” ujar Bambang usai Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI Panja RUU tentang Kawasan Industri ke Karawang International Industrial City (KIIC), Karawang, Jawa Barat, Rabu, 26 Agustus 2026.
Politisi Partai Gerindra tersebut menilai, insentif Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) perlu diberikan secara memadai kepada industri yang berada di kawasan industri. Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk mendorong pelaku usaha memilih kawasan industri sebagai lokasi investasi sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.
Bambang menyebut Indonesia memiliki sekitar 180 kawasan industri yang perlu memperoleh dukungan kebijakan energi yang kompetitif. Selain gas, insentif serupa juga perlu dipertimbangkan untuk tarif listrik bagi industri di dalam kawasan industri.
“Yang berada di kawasan industri harus disiapkan insentif HGBT yang cukup untuk semua industri yang ada di kawasan industri itu sendiri. Demikian juga listrik, kelistrikan juga harus ada satu insentif, yang harganya tentu lebih rendah daripada kalau industri itu ada di luar,” jelas legislator Dapil Jawa Timur I itu.
Selain itu, Bambang juga menyoroti persoalan biaya transportasi logistik yang berpengaruh langsung terhadap daya saing industri. Menurutnya, biaya transportasi menjadi salah satu komponen signifikan dalam biaya logistik sehingga perlu diatur agar tidak membebani pelaku industri secara berlebihan.
“Transportasi logistik ini juga sangat mempengaruhi biaya logistik. Yang dimana 40 persen biaya logistik itu dari transportasi. Ini juga perlu diperhatikan oleh pemerintah,” ujarnya.
Selain persoalan transportasi, Bambang menyebut pelaku industri juga mengusulkan penyederhanaan perizinan melalui mekanisme satu pintu. Menurutnya, proses perizinan yang terlalu panjang dan harus dilakukan secara terpisah dapat menyulitkan investor.Ia juga menyoroti persoalan perubahan regulasi yang terlalu sering. Kepastian dan konsistensi aturan dinilai penting agar pelaku usaha dapat menyusun perencanaan investasi dalam jangka panjang.
“Perizinan yang mereka usulkan adalah perizinan satu pintu. Jadi industri ini mengajukan perizinan sendiri-sendiri yang akhirnya mereka kesulitan. Terus seringnya peraturan berubah-ubah, berganti-ganti. Jangan berubah-ubah, tetap peraturan ini,” tuturnya.
Bambang berharap penyusunan RUU tentang Kawasan Industri dapat menjadi momentum untuk memangkas birokrasi yang tidak diperlukan dan menyederhanakan berbagai proses yang selama ini menjadi hambatan bagi dunia usaha.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi VII DPR Investor Indonesia KIIC Karawang Kawasan Industri


























