Foto: Kejagung menyita uang senilai Rp401.653.737.469 dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). (Dok Kejagung)
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp401.653.737.469 dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 di wilayah Sulawesi Tenggara.
Penyitaan dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Uang tersebut disita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
”Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata beorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidaanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar dalam konferensi persi di Gedung Kejagung, Senin, 31 Agustus 2026.
Perkara ini bermula pada kurun 2017 hingga 2019 di Sulawesi Tenggara. Saat itu, PT CNI selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi diketahui belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah memperoleh rekomendasi ekspor.
Untuk meloloskan komoditas nikel tersebut, pihak PT CNI diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara guna memanipulasi nilai hasil uji kadar nikel menjadi di bawah 1,7 persen agar memenuhi syarat ekspor.
"Pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah melakukan ekspor nikel secara ilegal sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," ucap Syaiful.
Berdasarkan laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, tindakan ilegal itu merugikan negara sebesar Rp401,65 miliar.
Uang senilai kerugian tersebut telah dititipkan di Bank Mandiri melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Ekspor Nikel Tata Kelola Nikel PT Ceria Nugraha Indotama Kejaksaan Agung


























