Kejagung menetapkan dua tersangka korupsi trabsfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari. (Dok Kejagung)
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) kepada entitas perusahaan dalam periode 2008 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Saiful Bahri mengatakan kedua tersangka itu berinisial BP dan SR selaku supervisor pemeriksaan pajak PT TPL Tbk.
"Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) menetapkan dua orang Tersangka," kata Saiful Bahri dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, pada Rabu malam, 12 Agustus 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 111 orang saksi serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
"Bahwa tim juga telah melakukan permintaan perhitungan kerugian keuangan negara kepada auditor, dan hasilnya dalam waktu dekat akan diserahkan kepada tim penyidik," kata Saiful.
Saiful menjelaskan bahwa PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan perhutanan.
Sejak 2008, PT TPL melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak afiliasinya, dengan cara under invoicing. Praktik tersebut membuat nilai transaksi yang dilaporkan lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Produk tersebut dalam dokumen ekspor dari Indonesia dilaporkan sebagai paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
"Padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk Dissolving Pulp. Di sini HS Code-nya sudah berubah, sebenarnya," jelasnya.
Agar nilai produknya berkurang, PT TPL selama periode 2018-2025, diduga melaporkan penjualan lokal produk pulp yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya kepada PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya. Produk dissolving pulp itu menggunakan nama High Alpa Pulp.
"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima negara," kata dia.
Kejagung menduga PT TPL meminta bantuan kepada tersangka BP selaku penyelenggara negara yang bertindak sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan 2023. Sementara tersangka SR berperan dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2024.
Untuk memenuhi permintaan PT TPL, kedua tersangka secara melawan hukum disebut tidak melakukan tugas dan fungsinya, yaitu mengawasi dan menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sehingga tidak berdasarkan aydit program yang telah disusun.
"Atas perbuatan tersebut para tersangka telah menerima eh sejumlah uang dari PT TPL," kata Saiful.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara, Kejagung menduga perbuatan PT TPL bersama para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2 triliun.
Adapun penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nomor TAP-46/F.2/Fd.2/08/2026 dan TAP-47, masing-masing tertanggal 12 Agustus 2026.
Keduanya disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, serta secara subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023
Kejagung langsung melakukan penahanan terhadal kedua selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini, di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Tranfer Pricing Korupsi PT TPL PT Toba Pulp Lestari Kejaksaan Agung


























