Senin, 31/08/2026 21:53 WIB

PT DKI Perberat Hukuman Ibrahim Arief Jadi 5 Tahun di Kasus Chromebook





Hakim juga menghukum Ibrahim membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam, menjadi 5 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Ibrahim dijatuhi denda Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Putusan itu mengubah vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 148/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jakarta Pusat tanggal 12 Mei 2026, yang menjatuhi hukuman empat tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta yang harus dibayar dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,"kata Hakim Catur Irianto saat membacakan amar putusan pada Senin, 31 Agustus 2026.

Hakim juga menghukum Ibrahim membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, jaksa akan menyita dan melelang harta benda Ibrahim untuk menutupi kewajiban tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," katanya.

Hakim juga menyatakan apabila Ibrahim hanya mampu membayar sebagian uang pengganti, pembayaran tersebut akan diperhitungkan untuk mengurangi masa pidana penjara pengganti.

Hakim menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalani Ibam dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota," ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta kepada Ibrahim.

Hakim menyatakan Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan sehingga merugikan keuangan negara senilai total Rp5,26 triliun dalam kasus tersebut.

Ibrahim terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Pengadilan Tinggi Jakarta Korupsi Laptop Chromebook Ibrahim Arief




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :