Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Jakarta - Sejumlah hal dikonfirmasi penyidik saat memeriksa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Salah satunya terkait kewenangan Budi selaku Menhub terkait pengadaan barang dan jasa di Kementerian Perhubungan.
"Pertama tentu apa tugas dan kewenangan menteri terkait pengadaan barang dan jasa," kata Juru Bicara, Febri Diansyah di kantornya, Selasa (17/10/2017) malam.Terkait hal itu, diakui Febri, penyidik juga mendalami ada tidaknya kewenangan dari menteri Budi yang dilimpahkan ke Antonius Tonny Budiono, saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Perhubungan Laut."Kemudian apakah ada bagian kewenangan dari menteri yang dilimpahkan ke Dirjen Hubla," ungkap Febri.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Kemenhub Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi



























