Jum'at, 03/05/2024 12:13 WIB

Buset, Indro Warkop Digugat Ponakan

Indro hanya memberikan warisan kepada anak dari istri pertama Alm. Bambang, sedangkan Adila, anak dari istri kedua Alm. Bambang belum mendapat warisan.

Indro ( Warkop ) foto jurnas.com-Munadi )

Jakarta - Adila Destri Yulinor, putri dari alm Bambang Setiayudo (saudara indro) meminta hak waris dari rumah atas nama Raden Adjeng kepada Indro ( Warkop). Padahal Menurut Yulinor, dirinya berhak mendapat arisan lantaran ia juga merupakan anak kandung dari Bambang.

“Saya anak dari istri kedua alm Bambang Setiayudo,  sejak bapak saya meninggal, cuma anak dari istri pertama saja  yang dapat warisan dari nenek Raden Adjeng. Sedangkan saya anak kandung dari alm Bambang belum kebagian warisan. Maka dari itu saya meminta kepada om Indrojoyo Kusumonegoro agar membagi harta peninggalan harta nenek yaitu Ny. Raden Adjeng Soeselia kepada ahli waris termasuk saya,” kata Adila ditemui di jalan Solo, Menteng, Jakarta Pusat. Kamis (7/9).

Sejak  Raden Adjeng, pemilik rumah  meninggal, tidak lama kemudian Bambang Setiayudo meninggal. Indro hanya memberikan warisan kepada anak dari istri pertama alm Bambang. Sedangkan Adila, anak dari istri kedua alm Bambang belum mendapat warisan.

Berdasarkan fatwa waris dengan nomor ketetapan 421/C/1977 tertanggal 15 September 1988 yang di tetapkan oleh kantor Pengadilan Agama istimewa Jakarta Raya menetapkan Rahaaa Almarhumah Ny. Raden Adieng Soeselia binti R Tournee Kartanegara umur 60 tahun telah meninggal dunia pada tanggal 27 Oktober 1977 di Jakarta dan meninggalkan ahli waris dua anak laki laki. Yakni Raden Bambang Setioyudo dan Raden Indrojoyo Kusumonegoro (Indro). Sementara harta peninggalan Ny. Raden Adjeng Soeselia binti R. Tournee Kartanegara dibagi kepada R. Bambang Setioyudo dan R. Indrodjojo Kusumowegoro.

Bahwa berdasarkan salinan surat ketetapan Fatwa Waris No. 421/C/1977 harta peninggalan Ny. Raden Adjeng Soeselia Binti R. Tourmee Kartanegara harus dibagi dua sesuai perintah ketetapan fatwa waris yang di keluarkan oleh pengadilan Advocates And Legal Consultan.

Adila menegaskan ia akan menindaklanjuti hal itu melalui proses hukum, jika Indro tak memenuhi permintaannya.

“Apabila om Indrojoyo Kusumonegoro mengambaikan somasi terbuka ini, maka dari itu saya meminta kepada pengacara saya yang tergabung di kantor Acong Latif untuk memproses secara hukum."ujarnya.

Senada dengan Adila, kuasa hukum Acong Latif berharap pihak Indro mau hadir dan membicarakan hal itu secara kekeluargaan.

“Kami berharap saudara Indro bisa hadir untuk membicarakan. Secara hukum tidak mungkin saudari Adilla tidak dapat apa-apa. Saya berharap Pak Indro bisa hadir untuk menyelesaikan,”ungkapnya. ( Munadi)

KEYWORD :

Indro kabar artis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :