Bareskrim Polri
Jakarta - Penyidik Bareskrim didesak untuk bertanggung jawab terkait eksekusi penahanan terhadap Managing Direktur PT Rajawali Bong Parnoto yang hingga saat ini tak kunjung dilakukan.
Padahal, ancaman hukuman tersangka adalah enam tahun, seperti diatur dalam pasal 263 KUHP. Bong adalah tersangka kasus pemalsuam dan pencurian dokumen pengalaman kerja PG Teralindo Lestari.Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengki Indarti mengkawatirkan, jika tidak segera dilakukan penahanan terhadap tersangka, sangat berpotensi untuk melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti."Inilah kekhawtiran kita, jika tersangka tidak ditahan. Sedangkan ancaman hukjman pidana selama enam tahun," kata Poengki saat dihubungi.(SPDP) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016 terkesan ditangano kurang profesional.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Bareskrim Polri Polri Bong Parnoto

























