Auditor BPK, Ali Sadli bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK
Jakarta - Auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan auditor Ali Sadli resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rochmadi dan Ali sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP), terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. Dalam kasus itu, keduanya disinyalir menerima uang sebesar Rp 240 juta dari Inspektur Jendral Kemendes Sugito dan Jarot Budi Prabowo selaku Kabag Tata Usaha dan Keuangan Kemendes. Sugito dan Jarot."Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam indikasi TPPU," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap WTP BPK KPK

























