Setya Novanto
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Karena itu, lembaga antikorupsi siap dan tak ragu dalam menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Ketua DPR Setya Novanto.
Ketum Partai Golkar itu diketahui telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sangat yakin dengan bukti-bukti yang sudah dikantongi. Apalagi dalam penyidikan terhadap Setya Novanto selama dua bulan, kata Febri, pihaknya menemukan barang bukti baru. "Secara hukum kami sangat yakin bisa melewati ini dengan baik. Sehingga penanganan kasus e-KTP ini bisa dituntaskan. Jadi kami tak ragu menghadapi praperadilan tersebut, nanti kami lihat kembali surat-suratnya kalau sudah diterima KPK," ucap Febri, Selasa (5/9/2017).Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
"Dari pemeriksaan saksi itu kita semakin yakin, konstruksi kasus ini semakin kuat," ujar Febri. Pun demikian, kata Febri, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan atau panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan yang diajukan Setya Novanto pada Senin (4/9/2017). "Saya sudah cek ke Biro Hukum, sampai saat ini kami belum menerima surat panggilan untuk sidang, kami juga belum menerima berkas dari praperadilan itu," tandas Febri.Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
E-KTP KPK Setya Novanto