Sabtu, 11/05/2024 16:39 WIB

Molor Bayar Pajak Raffi Didatangi BPRD

Petugas gabungan dari BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendatangi rumah host music Dahsyat Raffi Ahmad.

Raffi Ahmad

Jakarta - Petugas gabungan dari BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendatangi rumah host music Dahsyat, Raffi Ahmad. Di Green Andara Residence, Pondok Labu, Jakarta Selatan pada Selasa (22/08) kemarin.
 
Raffi diduga belum membayar pajak atas kepemilikan sejumlah kendaraan mewah seperti 10 kendaraan roda empat dan 3 roda dua. Namun saat didatangi di kediamannya, petugas dari BPRD tidak bertemu Raffi dan Nagita karena keduanya sedang tidka berada di rumah. 
 
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra mengatakan, kalau Raffi bisa terancam pidana atau membayar denda. Jika tidak membayar pajak, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan Raffi tidak sah. Bila terbukti benar tidak membayar pajak, suami Nagita Slavina akan dikenakan denda yang tidak sebanding dengan harga mobinya. 
 
"Rafi bisa dikenai UU No. 22 tahun 2009 sanksinya bisa dengan pidana bisa dengan kurungan, atau denda Rp 500 ribu,” terang Kombes Halim Pagarra saat ditemui di salah satu masjid dekat rumah Raffi di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
 
“Kalau misal pajak beliau (Raffi) yang bertanggung jawab. Kalau kita masalah penegakan hukum. Misal dia tidak sah membayar pajak baru kita melakukan penilangan,” imbuhnya.
 
Petugas gabungan baru menemui dua mobil mewah Raffi Ahmad di parkiran pelataran masjid. Dari dua yang ditemukan, satu mobil bermerk Rolls-Royce masih tidak terpasang plat nomor kendaraan.
 
“Kalau dia di jalan (pakai mobil Rolls-Royce) kita lakukan penilangan. Tapi kalau (hanya) di tempat, kita himbau dulu. Memberikan waktu sampai 31 Agustus 2017, itu secara preventifnya. Kalau memang tidak mau kami lakukan tindakan hukum,” ucap Kombes Halim Pagarra.
 
BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) DKI Jakarta, yang diwakili oleh Edi Sumantri pun sudah berbaik hati memberi kelonggaran kepada Raffi Ahmad untuk jangka waktu pembayaran pajak. Bahkan ayah dari Rafathar Malik Ahmad itu tidak akan dikenakan bunga jika membayar sesuai dengan tanggal yang ditentukan.
 
“Kita masih memberi  himbauan  untuk pemilik mobil mewah itu melunasi pajak sampai dengan tanggal 31 Agustus 2017, dengan insentif sanksi bunganya kita hapuskan, kalau dibayarkan sampai 31 Agustus,” papar Kepala BPRD, Edi Sumantri.
 
Dari informasi yang didapat, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina molor membayar pajak atas dua mobil mewah atas nama Nagita Slavina Tengker, yaitu Maserati sebesar Rp 28.916.000 dan Alphard Rp 26.092.500. Serta dua unit motor mewah atas nama Raffi Farid Ahmad bermerk Ducati, senilai Rp 9.112.500 dan Rp 10.208.000.
 
Tercatat ada 13 kendaraan bermotor milik Raffi Ahmad yang diduga menunggak pajak. Ada juga yang atas nama Syahnaz Shaadiqa, Annisa Saadiyah Ifat, Mira Syamsiah, Mitra Kencana dan Setiawan. 
KEYWORD :

Kabar Artis Raffi Ahmad Nagita Slavina




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :