Petugas Bea dan Cukai mengawasi penumpang kapal yang turun membawa gula impor dari kapal penyeberangan KMP BRR NAD-Nias di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam melakukan penyelidikan atas dugaan kongkalikong antara pengusaha impor daging Basuki Hariman dengan sejumlah oknum Bea Cukai. Kongkalikong itu terkait persoalan kepabeanan yang menerpa perusahaan milik Direktur CV Sumber Laut Perkasa itu.
Penyelidikan itu dibeberkan Jaksa KPK saat pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Basuki Hariman dan sekertarisnya, Ng Fenny, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017). Dalam uraiannya, jaksa menyebut penyelidikan itu berangkat dari pengaduan masyarakat pada 28 Maret 2016. Dalam aduan tersebut diduga terjadi penyelundupan 7 kontainer daging yang sudah dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjung Priok ke suatu gudang importir di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat."Kami sampaikan bahwa adanya kasus penyelundupan 7 kontainer daging yang sudah dikeluarkan dari pelabuhan Tanjung Priok ke suatu gedung importir di Cileungsi Bogor," ungkap jaksa Nanang Sunaryadi.Namun, hingga saat ini belum juga dilakukan pemeriksaan karena menunggu situasi tenang. Padahal, daging impor tersebut telah disegel oleh Bea Cukai.Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Karena diduga keras ada keterlibatan Basuki selaku pemberi suap pada oknum Bea Cukai, maka dilakukan penyadapan atas Basuki sejak 29 April 2016. Selain Basuki, KPK juga menyadap anak buah Basuki, Kamaludin yang juga kolega mantan hakim MK, Patrialis Akbar."Karena menunggu situasi tenang yang selanjutnya akan dilepas sehubungan sudah 86 oleh oknum Bea Cukai yang berkolusi dengan improtir bernama Basuki," ditambahkan jaksa.Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Basuki dan Ng Fenny juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.Suap tersebut berasal dari Basuki kepada Patrialis Akbar yang disampaikan melalui Kamaludin. Dari temuan itu, kemudian diterbitkan Sprinlidik baru pada 7 Oktober 2016."Dalam kegiatan penyadapan, tidak dapat dicegah pihak lain ikut tersadap. Namun, terbatas dan semata-mata, dikarenakan menghubungi atau dihubungi oleh nomor telepon pihak yang diduga melakukan korupsi," tandas jaksa. KEYWORD :
Bea Cukai KPK