Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Adnan Pandu Praja
Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri. Adnan dilaporkan lantaran diduga telah menerima suap dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Adalah Komite Masyarakat Pemantau Angket KPK (Kompak) yang melaporakan mantan komisioner lembaga antikorupsi tersebut. Kompak melaporkan Adnan setelah mendengar kesaksian Yulianis dalam sidang pansus angket DPR terhadap KPK beberapa waktu lalu. Uang yang diberikan Nazaruddin sebesar Rp1 miliar dinilai masuk dalam kategori suap atau gratifikasi."Jadi kami hari ini mendatangi Bareskrim melaporkan dugaan tindak pidana suap menyuap yang dilakukan oleh wakil ketua KPK 2011-2015 yaitu saudara Adnan Pandu Praja," ucap kuasa hukum Kompak, Amin Fachruddin di kantor Dittipikor Bareskrim Polri di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017)."Sebenarnya tindak pidana biasa bukan delik aduan. Jadi tanpa adanya aduan pun pihak aparat penegak hukum bisa melakukan proses penyelidikan dan penyidikan," ditambahkan Amin.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kompak KPK Adnan Pandu Praja



























