Jum'at, 03/05/2024 13:01 WIB

Gubernur Bengkulu dan Istrinya Ditahan di Rutan Terpisah

Pihak KPK sendiri belum memberikan keterangan resmi perihal penetapan tersangka maupun perkara suap tersebut.

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti tiba di gedung KPK.

Jakarta - Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya Lili Madarati Madari telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya lantaran diduga menerima suap dari pihak swasta.

Penetapan tersangka itu merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (20/6/2017). Selain pasangan suami istri tersebut, KPK juga menetapkan dua orang asal swasta yakni Bos PT RDS sekaligus Bendahara DPD Partai Golkar Bengkulu, Rico Diansari alias Rico Can dan Bos PT Statika Joni Wijaya alias Joni Statika.

Pihak KPK sendiri belum memberikan keterangan resmi perihal penetapan tersangka maupun perkara suap tersebut. Empat orang yang diamankan itu baru diketahui statusnya ditingkatkan sebagai tersangka lantaran Rabu (21/6/2017) pagi tadi dijebloskan ke rumah tahanan terpisah. Empat orang itu merupakan bagian dari lima orang yang diamankan saat OTT di Bengkulu.

Saat dikonfirmasi, Jubir KPK, Febri Diansyah membenarkan bahwa pihaknya telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. Namun, dia enggan menjelaskannya lebih rinci. Menurut Febri, keterangan resmi akan disampaikan dalam jumpa pers yang akan digelar Rabu siang.

"Nanti kita umumkan siapa saja yang jadi tersangka dari lima orang tersebut. Tidak semua (jadi tersangka)," kata Febri.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dijebeloskan ke rutan terpisah usai merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 07.00 WIB. Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti ditahan di Rutan Pomdam Guntur; Lili Madarati Madari ditahan di Rutan KPK; Rico Diansari ditahan di Rutan Polres Jakpus; dan Joni Wijaya ditahan di Rutan Cipinan.

"Sebagian dari pihak yang diamankan dari OTT di Bengkulu kemarin dibawa ke tahanan pagi ini," tutur Febri.

KEYWORD :

Tangkap Tangan KPK Bengkulu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :