Minggu, 05/05/2024 04:52 WIB

Ini Harta Kekayaan Gubernur Bengkulu yang Dicokok KPK

Ketua DPD Golkar Bengkulu itu tercatat memiliki harta Rp10 miliar. 

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ketika ditanya wartawan.

Jakarta - Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti turut diamankan Satgas KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu pada hari ini, Selasa (20/6/2017). Ketua DPD Golkar Bengkulu itu tercatat memiliki harta Rp 10.324.830.363.

Harta kekayaan itu dilaporkan Ridwan Mukti per 1 Juli tahun 2015. Harta tersebut merujuk laman acch.kpk.go.id‎.

Harta tersebut terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Untuk harta tidak bergerak, Ridwan diketahui memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah dengan nilai Rp 5.762.566.000‎.

Sedangkan harta bergerak Ridwan terdiri dari kendaraan pribadi, peternakan hingga logam mulia. Untuk kendaraan pribadi, Ridwan tercatat memiliki BMW 5201 keluaran tahun 2003 dan Toyota Alphard keluaran tahun 2011. Sementara aset peternakan sapi tercatat senilai Rp 75.000.000. Suami Lili Madarati itu juga tercatat memiliki giro senilai Rp 2.702.264.363.

Ridwan Mukti diketahui menjabat sebagai Gubernur periode 2016-2021. Sebelumnya, Ridwan pernah menjabat sebagai Bupati Musi Rawas, Sumatera Selatan untuk dua periode, yakni 2005-2010 dan 2010-2015. Pria kelahiran Lubuk Linggau Sumatera Selatan itu juga pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 1999-2005.

Ridwan juga aktif di sejumlah organisasi. Salah satunya menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan Sriwijaya FC. Sebelumnya Ridwan pernah menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pakar PSSI.

Seperti diketahui, Ridwan Mukti dan istrinya Lili Madarati diamankan KPK dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu pada Selasa 20 Juni 2017. Selain mengamankan pasangan suami istri (pasutri) itu, mengamankan sejumlah orang lainnya. Yakni, Bos PT RDS sekaligus Bendahara DPD Partai Golkar Bengkulu, Rico Diansari alias Rico Can; Bos PT Statika Joni Wijaya alias Joni Statika; Rio Ramadhan; dan Haris Taufan.

Mereka diamankan lantaran diduga terlibat praktek penyuapan suatu proyek jalan di Bengkulu. Sejumlah uang dalam satu buah kardus turut diamankan Satgas KPK pada OTT tersebut. Uang itu yang diduga pemberian dari pihak swasta kepada Ridwan.

PT RDS diketahui pada tahun lalu mengerjakan sejumlah proyek jalan di wilayah Bengkulu. Salah satu proyek yang dikerjakan yakni di Kabupaten Seluma dengan nilai anggaran mencapai Rp 8 miliar.

Mereka yang diamankan dari Bengkulu diketahui telah tiba di markas antirasuah, Selasa sore dan langsung menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu paling lama 1x24 jam sebelum menentukan status hukum para pihak yang diamankan itu.
Jakarta - Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti turut diamankan Satgas KPK dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu pada hari ini, Selasa (20/6/2017). Ketua DPD Golkar Bengkulu itu tercatat memiliki harta Rp 10.324.830.363.

Harta kekayaan itu dilaporkan Ridwan Mukti per 1 Juli tahun 2015. Harta tersebut merujuk laman acch.kpk.go.id‎.

Harta tersebut terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Untuk harta tidak bergerak, Ridwan diketahui memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah dengan nilai Rp 5.762.566.000‎.

Sedangkan harta bergerak Ridwan terdiri dari kendaraan pribadi, peternakan hingga logam mulia. Untuk kendaraan pribadi, Ridwan tercatat memiliki BMW 5201 keluaran tahun 2003 dan Toyota Alphard keluaran tahun 2011. Sementara aset peternakan sapi tercatat senilai Rp 75.000.000. Suami Lili Madarati itu juga tercatat memiliki giro senilai Rp 2.702.264.363.

Ridwan Mukti diketahui menjabat sebagai Gubernur periode 2016-2021. Sebelumnya, Ridwan pernah menjabat sebagai Bupati Musi Rawas, Sumatera Selatan untuk dua periode, yakni 2005-2010 dan 2010-2015. Pria kelahiran Lubuk Linggau Sumatera Selatan itu juga pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 1999-2005.

Ridwan juga aktif di sejumlah organisasi. Salah satunya menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan Sriwijaya FC. Sebelumnya Ridwan pernah menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pakar PSSI.

Seperti diketahui, Ridwan Mukti dan istrinya Lili Madarati diamankan KPK dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu pada Selasa 20 Juni 2017. Selain mengamankan pasangan suami istri (pasutri) itu, mengamankan sejumlah orang lainnya. Yakni, Bos PT RDS sekaligus Bendahara DPD Partai Golkar Bengkulu, Rico Diansari alias Rico Can; Bos PT Statika Joni Wijaya alias Joni Statika; Rio Ramadhan; dan Haris Taufan.

Mereka diamankan lantaran diduga terlibat praktek penyuapan suatu proyek jalan di Bengkulu. Sejumlah uang dalam satu buah kardus turut diamankan Satgas KPK pada OTT tersebut. Uang itu yang diduga pemberian dari pihak swasta kepada Ridwan.

PT RDS diketahui pada tahun lalu mengerjakan sejumlah proyek jalan di wilayah Bengkulu. Salah satu proyek yang dikerjakan yakni di Kabupaten Seluma dengan nilai anggaran mencapai Rp 8 miliar.

Mereka yang diamankan dari Bengkulu diketahui telah tiba di markas antirasuah, Selasa sore dan langsung menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu paling lama 1x24 jam sebelum menentukan status hukum para pihak yang diamankan itu.

KEYWORD :

Ott gubernur bengkulu kpk




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :