Jum'at, 03/05/2024 08:34 WIB

Temuan Mie Mengandung Babi, Begini Tanggapan BPJPH

Ada banyak perusahaan atau distributor nakal memasukkan produk dari luar negeri

Mie instan Samyang U-Dong

Jakarta – Empat produk mie instan asal Korea ditarik dari pasaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Minggu (18/6), karena mengandung babi dan tidak mencantumkan unsur babi di kemasannya. Keempat produk itu adalah Samyang Mie Instan U-Dong, Samyang Mie Instan Rasa Kimchi, Nongshim Mie Instan Shin Ramyun Black, dan Ottogi Mie Instan Yeul Ramen.

Menanggapi hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menilai ada banyak perusahaan atau importir nakal memasukkan produk dari luar negeri, tanpa teruji keamanan bagi konsumen serta kehalalannya.

“Kita yakin BPOM sudah melakukan yang terbaik, tapi di lapangan masih ada perusahaan atau importir yang bebas memasarkan produk dari luar, dan belum teruji aman serta halalnya,” kata Sekretaris BPJPH Ali Irfan kepada Jurnas.com, Senin (19/6) di Jakarta.

Saat ini kegiatan BPJPH baru melakukan sosialisasi selama dua tahun ke depan. Sebab, Undang-Undang No.33 Tahun 2014 yang mengatur soal jaminan produk halal di Indonesia, baru bisa diterapkan secara efektif pada 2019.

Karena itu, Irfan menargetkan pada 2019 nanti, seluruh produk baik dalam negeri maupun luar negeri, harus masuk ke BPJPH sebelum dipasarkan. Sehingga produk yang beredar di tengah-tengah masyarakat sudah sepenuhnya halal.

“Iya semua produk nanti masuk di BPJPH. Karena yang penting bukan hanya halal, tapi juga aman. Aman bagi konsumen,” tegasnya.

KEYWORD :

BPJPH Irfan Ali Mie mengandung babi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :