Rabu, 15/05/2024 21:56 WIB

Lagi, Terdakwa Suap Pajak Ungkap Peran Adik Ipar Jokowi

Handang mengaku bantuannya untuk mengurus persoalan pajak yang dihadapi Rajamohanan atas rekomendasi dari dari Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi.

Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. (ANTARA /Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta - Nama Arif Budi Sulistyo, adik ipar Presiden Joko Widodo kembali disebut oleh Handang Soekarno, terdakwa suap pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia milik Rajamohanan Nair.  mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak itu mengungkapkan, Arif yang meminta dirinya untuk membantu Rajamohanan.

Hal itu mengemuka saat Handang memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6/2017). Menurut Handang, dirinya tidak akan membantu Rajamohanan apabila tidak diminta oleh Arif Budi Sulistyo.

"Iya, karena ada hubungan saudara (Jokowi). Saya pernah bantu dia ikut tax amnesty, saya kenal baik dan beliau juga diterima Dirjen pada saat itu," ungkap Handang.

Disisi lain, Handang mengaku bantuannya untuk mengurus persoalan pajak yang dihadapi Rajamohanan atas rekomendasi dari dari Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi. Karena Dirjen Pajak sudah merekomendasi, kata Handang, dirinya mau tidak mau dia harus membantu. Handang menyebut mau meladeni rekomendasi itu sebagai bentuk penghormatan terhadap atasannya.

"Tugas saya seluruh Indonesia Pak. Saya hampir dua minggu sekali keliling seluruh Indonesia. Kalau hanya mengurusi Pak Mohan dengan perusahaannya seperti itu, tidak ada artinya buat saya," kata Handang.

Handang pun mengakui adanya andil Ken Dwijugiasteadi terkait penyelesaian persoalan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Menurut Handang, Ken membantu menyelesaikan persoalan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) PT EK Prima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam Kalibata.

Dikatakan Handang, pembatalan pencabutan PKP itu dilakukan setelah Dirjen Pajak bertemu dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Pun demikian, pembatalan pencabutan PKP tersebut dilakukan secara kolektif.

"Kalau soal masalah pencabutan PKP ya, itu sudah diselesaikan pada saat pembahasan Pak Dirjen dengan Kakanwil. Itu saya belum mengenal Pak Mohan," terang Handang.

Handang mengklaim pembatalan pencabutan PKP tak hanya bagi PT EK Prima Ekspor Indonesia. Tetapi, lanjut Handang, ada puluhan perusahaan lainnya.

"Itu diperlakukan sama, lebih kurang ada 30 perusahaan. Itu kolektif, salah satunya PT EKP," tandas Handang.

Handang Soekarno sebelumnya didakwa menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar dari Rajamohanan Nair. Uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.

KEYWORD :

Suap Pajak Arif Budi Sulistyo Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :