Terdakwa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Brotoseno (kanan) mendengarkan tuntutan jaksa saat sidang tuntutan kasus suap pengurusan penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan dalam kasus d
Jakarta - Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Brotoseno. Brotoseno juga divonis hukuman denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan amar putusan terdakwa Brotoseno, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6/2017). Mejelis hakim menilai, Brotoseno terbukti menerima hadiah atau janji terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat. Brotoseno dalam surat dakwaan disebut menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar secara bertahap. Broto juga disebut menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaan sendiri.Baca juga :
8 Kriteria Juri Profesional yang Wajib Diketahui
Majelis hakim menilai Brotoseno terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Brotoseno dinilai tidak membantu upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
8 Kriteria Juri Profesional yang Wajib Diketahui
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Brotosono suap kalimantan barat


























