Kamis, 02/05/2024 14:59 WIB

Pemerintah Ngotot 20 Persen Presidential Threshold

Pemerintah masih tetap bertahan diangka 20 persen untuk presidential threshold.

Mendagri, Tjahjo Kumolo

Jakarta - Pemerintah masih tetap bertahan diangka 20 persen untuk presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam RUU Pemilu.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, angkat presidential threshold menjadi salah satu perdebatan yang cukup alot di Pansus RUU Pemilu. Hingga saat ini, sejumlah fraksi masih bertahan dengan opsi yang diusulkan.

"Presidential threshold 0 persen ada. Masih ada yang 20, pemerintah, Nasdem, Golkar," kata Tjahjo, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/6).

Usulan angka 20 persen presidential threshold, kata Tjahjo, mengacu pada konstitusional. Dimana, dalam UUD 1945 disebutkan bahwa syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dilakukan oleh satu partai atau gabungan partai.

Diketahui, hingga saat ini pembahasan RUU Pemilu masih berlangsung alot. Lima isu krusial menjadi perdebatan panjang antara fraksi di DPR dan pemerintah. Lima isu krusial tersebut adalah, soal ambang batas pencalonan Presiden, ambang batas parlemen, metode konversi suara ke kursi, alokasi kursi ke dapil, dan sistem pemilu.

KEYWORD :

RUU Pemilu Pemilu 2019 Presidential Threshold Pemerintah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :