Mendagri, Tjahjo Kumolo
Jakarta - Pemerintah masih tetap bertahan diangka 20 persen untuk presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam RUU Pemilu.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, angkat presidential threshold menjadi salah satu perdebatan yang cukup alot di Pansus RUU Pemilu. Hingga saat ini, sejumlah fraksi masih bertahan dengan opsi yang diusulkan."Presidential threshold 0 persen ada. Masih ada yang 20, pemerintah, Nasdem, Golkar," kata Tjahjo, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/6).Usulan angka 20 persen presidential threshold, kata Tjahjo, mengacu pada konstitusional. Dimana, dalam UUD 1945 disebutkan bahwa syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dilakukan oleh satu partai atau gabungan partai.RUU Pemilu Pemilu 2019 Presidential Threshold Pemerintah