Kamis, 25/04/2024 19:35 WIB

Dorong Kinerja Belanja, Pemerintah Terbitkan PMK Nomor 49 Tahun 2023

Pemerintah berupaya menghadirkan belanja berkualitas dan mendorong efisiensi penggunaan anggaran lewat Beleid ini

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata. (Foto dok. Kemenkeu/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah terbitkan regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 untuk meningkatkan kinerja belanja pemerintah.

Pemerintah berupaya menghadirkan belanja berkualitas dan mendorong efisiensi penggunaan anggaran lewat Beleid ini.

“Salah satu unsur penting dalam belanja berkualitas ini adalah biaya-biaya pengeluaran itu tidak boleh dibebaskan kepada para pengguna anggaran. Kita harus mulai melihat satu dengan yang lain harus jelas ada suatu semacam benchmarking, harus ada upaya untuk kita memberikan semacam acuan dalam penganggaran. Acuan ini juga terus berkembang disesuaikan agar tetap berkualitas," ucap Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata di Gedung Sutikno, Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Regulasi ini dibuat sebagai pembaharuan dari standar biaya yang sudah ada sebelumnya. Adapun dasar hukum dari PMK Nomor 49 Tahun 2023 adalah Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran,serta PMK Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan RKAKL.

“Kita lihat juga upaya untuk membuat acuan terus berkembang. Sebetulnya acuan penggunaan anggaran sudah lama ada. Dulu kita biasa menggunakan standar biaya pada sisi pemasukan. Sekarang kita sudah berusaha kembali ke standar biaya keluaran atau output. Jadi sekarang kita sudah berusaha mendorong kementerian/lembaga membangun bersama standar biaya keluaran,” kata Isa.

Adanya regulasi ini akan menjadi pedoman bagi K/L agar bisa melakukan perencanaan, hingga menggunakan anggaran belanja secara efektif.

Saat membuat regulasi ini, Isa mengatakan pihaknya melakukan kajian lalu mendengarkan masukan dari sejumlah K/L agar bisa menentukan daftar yang sesuai dengan kebutuhan.

“Standar biaya ini untuk memberikan pedoman bagi K/L agar tidak berlebihan dalam belanja. Karena tujuannya memberi pedoman, maka standar biaya ini dibangun dengan riset yakni dengan mengumpulkan harga, dan melakukan pemeriksaan ke K/L. Intinya sudah berdasarkan penelitian mengenai harga-harga yang lazim digunakan lalu kami pertimbangkan,” kata Isa.

KEYWORD :

Kemenkeu Belanja Pemerintah Efisiensi Anggaran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :