Selasa, 14/05/2024 11:20 WIB

Nasional

Giliran Eks Ketua BPPN Glenn Yusuf Diperiksa KPK Soal BLBI

Bersamaan dengan Glenn, Penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni, Hadiah Herawatie yang merupakan tim bantuan hukum.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ketiga, Glenn MS Yusuf dijadwalkan diperiksa tim penyidik KPK. Glenn dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL)‎ Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dengan tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2017).

Untuk diketahui, Glenn pernah menjabat sebagai Ketua BPPN pada 22 Juni 1998 hingga 12 Januari 2000. Bersamaan dengan Glenn, Penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni, Hadiah Herawatie yang merupakan tim bantuan hukum.

"Hadiah Herawatie juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," kata Febri.

Dalam kasus ini KPK baru menetapkan seorang tersangka yakni, mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung. Syafruddin diduga telah melakukan kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 triliun.

Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala BPPN saat itu mengusulkan disetujuinya keputusan KKSK yang menyetujui pemberian SKL kepada Syamsul Nursalim. Dimana SKL itu memuat perubahan atas proses litigasi obligor restrukturisasi oleh obligor BLBI dalam hal ini Sjamsul Nursalim kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Dari hasil restrukturisasi tersebut, sebanyak Rp 1,1 triliun sustainable dan ditagihkan kepada petani tambak. Sedangkan Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi.

Meski masih ada kewajiban obligor Rp 3,7 triliun, Namun Syafruddin Arsyad Temenggung tetap mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham kepada Syamsul Nursalim atas kewajibannya pada April 2004.

Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Glenn Yusuf SKL




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :