Sabtu, 27/04/2024 18:42 WIB

Eks Ketua BPPN Edwin Gerungan Diperiksa KPK

KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Datindo Entry Com, Ester Agung Setiawati.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan‎ Nasional Edwin Gerungan, Selasa (13/6/2017). Edwin diagendakan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Edwin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua BPPN, Syafruddin Arsjad Tumenggung (SAT). Edwin diketahui merupakan Ketua Badan Penyehatan Perbankan‎ Nasional sejak 6 November 2000 hingga 25 Juni 2001. Di jabatan Ketua BPPN, Edwin merupakan `senior` Syafruddin.

"Yang bersangkutan (Edwin Gerungan) diperiksa untu‎k saksi untuk tersangka SAT," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Bersamaan dengan Edwin, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Datindo Entry Com, Ester Agung Setiawati. Ester juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin.

KPK sebelumnya menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim.

Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala BPPN saat itu mengusulkan disetujuinya keputusan KKSK yang menyetujui pemberian SKL kepada Syamsul Nursalim. Dimana SKL itu memuat perubahan atas proses litigasi obligor restrukturisasi oleh obligor BLBI dalam hal ini Sjamsul Nursalim kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Dari hasil restrukturisasi tersebut, sebanyak Rp 1,1 triliun sustainable dan ditagihkan kepada petani tambak. Sedangkan Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi.

Meski masih ada kewajiban obligor Rp 3,7 triliun, Namun Syafruddin Arsyad Temenggung tetap mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham kepada Syamsul Nursalim atas kewajibannya pada April 2004.

Atas dugaan tersebut, Syafruddin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK BLBI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :