Senin, 29/04/2024 08:42 WIB

Jaksa KPK Tuntut Pejabat Bakamla 5 Tahun Bui

Hukuman itu diberikan lantaran Eko dinilai jaksa terbukti menerima suap 10.000 dollar AS, 10.000 Euro, 100.000 dollar Singapura, dan 78.500 dollar AS dari pengusaha.

Eko Susilo Hadi, mantan pejabat Bakamla saat menjalani sidang lanjutan

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menjatuhkan tuntutan lima tahun penjara terhadap Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi. Sekretaris Utama Bakamla dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016 itu juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman itu diberikan lantaran Eko dinilai jaksa terbukti menerima suap 10.000 dollar AS, 10.000 Euro, 100.000 dollar Singapura, dan 78.500 dollar AS dari pengusaha. Suap tersebut terkait pengadaan monitoring satelit di Bakamla.

Dikatakan jaksa, pemberian uang  dilakukan untuk memenangkan PT Melati Technofo Indonesia yang dimiliki Fahmi Darmawansyah dalam pengadaan monitoring satelit tahun anggaran 2016.

Eko selaku KPA disebut menetapkan PT Melati Technofo sebagai pemenang lelang. Atas perbuatan itu, Eko Susilo dijerat dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2017).

Selain Eko, ada tiga pejabat Bakamla lainnya yang menerima uang terkait pengadaan monitoring satelit. Ketiganya adalah Bambang Udoyo, selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla sebesar 105.000 dollar Singapura. Ia juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar 104.500 dollar Singapura, dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla sebesar Rp 120 juta.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Eko dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.

"Terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan, terdakwa mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, terdakwa telah menyerahkan uang yang ia terimanya kepada KPK, serta terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," tutur jaksa menerangkan hal-hal yang meringankan.

KEYWORD :

Suap Bakamla KPK Eko Susilo Hadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :