Menkumham, Yasonna Laoly
Jakarta - Pemerintah meminta agar DPR mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, UU tersebut diharapkan sebagai antisipasi terjadinya teror bom di tanah air."Kami akan segera meminta temen-teman DPR mempercepat RUU Terorisme," kata Yasonna, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/5).Hal itu menanggapi teror bom bunuh diri yang menelan korban jiwa, di Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (24/5).RUU Terorisme Menkumham DPR