Ilustrasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dalam rangka pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/9). (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) meminta Komisi III DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tetap mengedepankan sistem peradilan pidana. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus menjamin perlindungan hak warga negara.
Dewan Pembina AMAN Muhammad Fadli mengatakan, mekanisme perampasan aset harus berpijak pada pembuktian yang jelas dan proses hukum yang adil. Menurutnya, pendekatan in personam atau melalui pengadilan terhadap pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana perlu menjadi prinsip utama.
Hal itu disampaikan Fadli dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/10).
Ia menilai, mekanisme in rem atau perampasan yang berfokus pada aset dapat digunakan dalam kondisi tertentu. Namun, penerapannya harus dibatasi secara tegas dan tidak dijadikan cara untuk menghindari pembuktian tindak pidana.
“Mekanisme in rem dapat dipertimbangkan untuk keadaan tertentu, tetapi harus menjadi pengecualian yang diatur limitatif, bukan jalan pintas untuk menghindari pembuktian pidana,” kata Fadli.
AMAN juga meminta agar cakupan pengaturan RUU tersebut dirumuskan secara terukur sehingga tidak menyeret masyarakat umum ke dalam persoalan hukum hanya karena ketidakjelasan administrasi kepemilikan harta.
Fadli mengingatkan, seseorang yang tidak mampu menjelaskan asal-usul kekayaannya secara administratif tidak serta-merta dapat dianggap memiliki aset hasil kejahatan. Karena itu, penelusuran dan perampasan aset harus didasarkan pada bukti serta hubungan yang jelas dengan tindak pidana.
“Ketidakmampuan seseorang menjelaskan asal-usul kekayaan secara administratif tidak otomatis membuktikan bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana,” ujarnya.
Selain persoalan pembuktian, AMAN menyoroti pentingnya proporsionalitas dalam menentukan nilai aset yang dapat dirampas. Fadli menjelaskan, nilai kerugian negara, hasil kejahatan, dan aset yang menjadi objek perampasan tidak selalu memiliki besaran yang sama.
Karena itu, penentuan nilai aset harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan dasar hukum dan keterkaitannya dengan tindak pidana yang disangkakan atau dibuktikan.
Terkait mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), yakni perampasan aset tanpa pemidanaan, Fadli meminta pengaturannya dibuat secara terbatas dengan standar pembuktian yang jelas.
Menurut dia, mekanisme tersebut dapat menjadi instrumen pemulihan aset ketika proses pidana tidak dapat dilanjutkan dalam keadaan tertentu, seperti pelaku meninggal dunia atau keberadaannya tidak diketahui. Meski demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa aset yang bersangkutan berasal dari tindak pidana.
Di sisi lain, Fadli meminta agar pengaturan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan tak wajar dipisahkan dari ketentuan hukum acara perampasan aset.
Apabila peningkatan kekayaan tak wajar hendak ditetapkan sebagai tindak pidana tersendiri, unsur delik dan bentuk pertanggungjawabannya harus dirumuskan dalam hukum pidana materiil, bukan disisipkan melalui aturan prosedural.
“RUU yang berfokus pada mekanisme perampasan aset tidak seharusnya menciptakan tindak pidana baru secara terselubung melalui norma prosedural,” tegasnya.
Fadli menambahkan, pengawasan terhadap aparat penegak hukum yang menjalankan undang-undang tersebut juga harus menjadi perhatian utama Komisi III DPR RI. Menurutnya, besarnya kewenangan dalam penelusuran dan perampasan aset perlu diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat.
“Kewenangan besar tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan kekuasaan, dan praktik korupsi,” pungkasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi III AMAN RUU Perampasan Aset Muhammad Fadli






















