Selasa, 27/10/2026 16:49 WIB

Anggota DPR: Revisi UU Tipikor Harus Diiringi Reformasi Sistemik





Jika memang pemerintah menginginkan adanya revisi, maka tidak ada salahnya kita dukung dan mendiskusikannya secara mendalam

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Ahmad Irawan. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Irawan mendukung wacana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, ia mengingatkan pembaruan regulasi tersebut tidak boleh dilakukan secara parsial, melainkan harus disertai pembenahan sistem hukum dan aturan di berbagai sektor perekonomian.

Menurut Irawan, revisi UU Tipikor perlu dikaji secara mendalam agar selaras dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), sekaligus tetap sejalan dengan sistem hukum nasional dan filosofi pemidanaan di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Irawan merespons sikap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang membuka peluang pengajuan revisi UU Tipikor untuk menyesuaikan aturan pemberantasan korupsi dengan perkembangan hukum nasional dan konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

“Jika memang pemerintah menginginkan adanya revisi, maka tidak ada salahnya kita dukung dan mendiskusikannya secara mendalam,” kata Irawan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/10).

Ia menilai, sejumlah ketentuan dalam konvensi internasional layak menjadi bahan pembahasan, antara lain mengenai perdagangan pengaruh (trading in influence), kekayaan yang diperoleh secara tidak sah (illicit enrichment), serta pemulihan aset hasil kejahatan.

Meski demikian, Irawan menekankan setiap ketentuan tidak bisa langsung diadopsi tanpa mempertimbangkan kesesuaiannya dengan prinsip dan sistem hukum Indonesia.

“Kita perlu mempelajari apakah berbagai ketentuan tersebut cocok dan sesuai dengan sistem hukum nasional kita,” ujarnya.

Politikus Golkar itu juga meminta publik menyikapi wacana revisi UU Tipikor secara objektif. Menurut dia, gagasan pembaruan aturan pemberantasan korupsi perlu dibicarakan secara terbuka, termasuk pandangan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai orientasi penindakan korupsi.

Luhut sebelumnya menyoroti pentingnya menggeser penekanan definisi korupsi dari aspek kerugian negara menuju penyuapan, dengan merujuk pada standar internasional.

Irawan mengungkapkan, gagasan reformasi UU Tipikor sebenarnya pernah ia sampaikan dalam pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Baleg DPR. Namun, saat itu usulannya belum mendapat perhatian yang memadai.

Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang perlu dikaji adalah penerapan ketentuan mengenai kerugian negara dan kerugian perekonomian negara.

Menurutnya, penerapan hukum harus tetap menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap warga negara, termasuk mereka yang berstatus sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

“Saya mengusulkan revisi saat itu karena membaca dan melihat penerapan UU Tipikor, khususnya mengenai ketentuan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara tidak memberikan perlindungan hukum yang adil terhadap mereka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Bagi saya mereka tetap manusia dan warga negara yang harus mendapatkan hak-haknya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Irawan menilai pembaruan UU Tipikor harus mempertimbangkan keselarasan dengan UNCAC serta prinsip-prinsip hukum yang berlaku secara universal.

Salah satu isu yang juga perlu diperhatikan adalah perampasan dan pemulihan aset (asset recovery), yang selama ini menjadi perhatian publik dalam upaya pemberantasan korupsi.

Namun, ia mengingatkan korupsi merupakan kejahatan sistemik sehingga penanganannya tidak cukup hanya mengandalkan satu undang-undang. Perluasan definisi tindak pidana korupsi, termasuk usulan memasukkan praktik under-invoicing yang berdampak pada penerimaan negara, harus dikaji secara cermat.

“Seperti usulan pemerintah memasukkan under-invoicing yang berpengaruh terhadap pendapatan negara. Bagi saya UU Tipikor tidak bisa berdiri sendiri,” tegasnya.

Karena itu, Irawan mendorong revisi UU Tipikor berjalan beriringan dengan reformasi regulasi di sektor lain.

Pembenahan tersebut, antara lain, mencakup aturan kemudahan berusaha, perpajakan, kepabeanan, perikanan, serta berbagai regulasi lain yang berkaitan dengan aktivitas perekonomian.

Dengan pendekatan tersebut, ia berharap reformasi pemberantasan korupsi tidak sekadar memperluas rumusan tindak pidana, tetapi juga membangun sistem hukum yang lebih terintegrasi, memberikan kepastian hukum, dan mampu mencegah praktik korupsi secara menyeluruh.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Fraksi Golkar Ahmad Irawan revisi UU Tipikor Yusril Ihza Mahendra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :