Tim medis membawa jenazah korban setelah serangan Israel terhadap sebuah kendaraan di lingkungan Tal al-Hawa, Kota Gaza (File: Khames Alrefi/Anadolu)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi penyelidikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan otoritas dan pasukan Israel terus melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah pendudukan Palestina.
Dalam laporan terbarunya, komisi tersebut juga menyebut tindakan yang dinilai sebagai genosida di Jalur Gaza masih berlanjut meski kesepakatan gencatan senjata telah berlaku.
Ketua Komisi Srinivasan Muralidhar menyampaikan temuan itu dalam sidang Majelis Umum PBB pada Senin. Ia mengatakan lebih dari 75.000 warga Palestina telah tewas di seluruh wilayah pendudukan Palestina sejak 7 Oktober 2023, termasuk sedikitnya 21.500 anak-anak dan 11.000 perempuan.
Menurut laporan tersebut, pasukan Israel masih membunuh dan melukai warga sipil, termasuk anak-anak, yang mendekati atau melintasi Garis Kuning di Gaza.
Gencatan senjata yang mulai berlaku pada 10 Oktober 2025 juga belum menghentikan serangan harian di wilayah tersebut. Kementerian Kesehatan Gaza mencatat sedikitnya 1.551 warga Palestina tewas dan 5.573 lainnya terluka akibat serangan Israel setelah kesepakatan itu berlaku.
Temuan komisi tersebut menyoroti kesenjangan antara kesepakatan penghentian permusuhan dan kondisi yang masih dihadapi warga Palestina di lapangan.
Selain Gaza, laporan itu mengungkap memburuknya situasi di Tepi Barat yang diduduki Israel. Operasi militer Israel dan kekerasan oleh pemukim Israel disebut sebagai bagian dari serangan terkoordinasi terhadap warga Palestina.
Komisi mengidentifikasi perluasan permukiman Israel, aneksasi wilayah Palestina, dan pengusiran penduduk sebagai tujuan dari tindakan-tindakan tersebut.
Laporan itu juga menyatakan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan di Tepi Barat mencakup pemusnahan, penyiksaan, pemerkosaan, serta bentuk kekerasan seksual lainnya. Komisi turut menemukan adanya penganiayaan terhadap anak-anak Palestina berdasarkan usia mereka.
Kekerasan berbasis gender, menurut laporan tersebut, digunakan untuk memindahkan paksa, menundukkan, dan mengguncang kehidupan masyarakat Palestina.
Komisi juga menyoroti tindakan pasukan keamanan Palestina di Tepi Barat. Sejak 7 Oktober 2023, pasukan tersebut dinilai semakin sering menggunakan kekuatan yang tidak diperlukan atau tidak sebanding terhadap warga Palestina.
Selain itu, Otoritas Palestina disebut belum melakukan penyelidikan yang efektif dan imparsial terhadap kasus pembunuhan maupun memberikan pemulihan yang memadai bagi korban dan keluarga mereka.
Muralidhar menyerukan agar Israel mengakhiri pendudukan wilayah Palestina, mengevakuasi permukiman, serta menghapus hambatan terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Ia juga mendesak negara-negara anggota PBB menghentikan bantuan politik, militer, ekonomi, maupun keuangan yang membantu mempertahankan pendudukan dan permukiman Israel.
Menurut Muralidhar, seluruh negara harus menggunakan segala cara yang tersedia untuk mencegah dan menghukum genosida. Ia juga meminta negara-negara mendukung Mahkamah Pidana Internasional (ICC), terutama di tengah sanksi terbaru Amerika Serikat terhadap lembaga tersebut dan para pejabatnya.
Desakan itu menempatkan tanggung jawab negara-negara internasional sebagai salah satu aspek penting dalam upaya menghentikan pelanggaran dan memastikan adanya pertanggungjawaban hukum.
Pernyataan Muralidhar disampaikan melalui konferensi video setelah ia gagal memperoleh visa untuk melakukan perjalanan ke New York, meskipun telah berupaya mendapatkannya.
Laporan komisi tersebut mencakup dugaan pelanggaran di Gaza dan Tepi Barat, termasuk kekerasan terhadap warga sipil, pengusiran penduduk, perluasan permukiman, serta tindakan yang dinilai melanggar hukum internasional.
Komisi mendesak Israel mengakhiri pendudukan dan meminta masyarakat internasional mengambil langkah untuk mencegah genosida serta mendukung proses pertanggungjawaban hukum. (*)
Sumber: Anadolu
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Komisi Penyelidikan PBB Perserikatan Bangsa-Bangsa Genoida di Gaza Pendudukan Israel






















