Selasa, 20/10/2026 22:10 WIB

KPK Hibahkan 2 Aset Rampasan Korupsi ke Pemprov DKI Jakarta





KPK menghibahkan dua aset rampasan negara senilai total Rp9,65 miliar kepada Pemprov DKI Jakarta.

Foto: KPK menghibahkan dua aset rampasan negara senilai total Rp9,65 miliar kepada Pemprov DKI Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan dua aset rampasan negara senilai total Rp9,65 miliar kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kedua aset tersebut berasal dari perkara korupsi berbeda yang telah ditangani KPK.

Penyerahan dilakukan secara simbolik di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 20 Oktober 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan pemanfaatan barang rampasan negara agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, penghibahan aset menjadi salah satu mekanisme pengelolaan barang rampasan negara yang dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah.

“KPK sudah menghibahkan banyak sekali, baik ke kementerian, lembaga, pemprov maupun pemkab/kota. Kebijakan ini sama dengan lelang, karena aset tersebut tetap menjadi aset negara dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Fitroh dalam keterangannya.

Fitroh berharap Pemprov DKI Jakarta dapat mengelola aset tersebut secara maksimal serta menjadi pengingat, bahwa aset tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

"Ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi, bahwa penegakan hukum juga dapat bermanfaat bagi masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyambut baik hibah tersebut. Ia memastikan aset yang diterima akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pelayanan publik di Jakarta.

Salah satu aset yang berlokasi di Jalan Bendungan Jago, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, akan digunakan sebagai pos pemadam kebakaran.

“Aset yang berada di Kemayoran akan kami manfaatkan untuk pos pemadam kebakaran karena memang sangat dibutuhkan di wilayah tersebut, sehingga manfaatnya bagi publik menjadi semakin besar,” ujar Pramono.

Aset di Kemayoran itu memiliki luas tanah 234 meter persegi dan bangunan seluas 236 meter persegi, dengan nilai Rp5.357.341.000.

Sementara itu, aset kedua berada di Jalan H. Ramli Nomor 15, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Aset tersebut terdiri atas tanah seluas 240 meter persegi dan bangunan seluas 59,4 meter persegi, dengan nilai Rp4.296.011.000.

Dengan demikian, total nilai kedua aset yang dihibahkan KPK kepada Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp9.653.352.000. Penyerahan tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

“Hibah yang dari KPK tentunya akan dikelola dengan baik. Kami berterima kasih karena ini merupakan hibah pertama dari institusi penegak hukum kepada Pemprov DKI Jakarta,” katanya.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto menjelaskan, kedua aset tersebut berasal dari dua perkara tindak pidana korupsi yang berbeda.

Aset di kawasan Tebet berasal dari terpidana Deviandri dalam perkara korupsi suap terkait Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Sementara aset di Kemayoran berasal dari terpidana Mochtar Effendi yang terkait dengan perkara korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

“Pada umumnya barang rampasan negara diselesaikan melalui lelang. Namun, pemerintah turut menyediakan mekanisme penyelesaian lain terhadap barang tidak laku lelang, salah satunya hibah seperti hari ini,” jelas Mungki.

Menurutnya, mekanisme ini sejalan dengan tujuan penanganan perkara, yakni menghadirkan manfaat bagi masyarakat melalui pemanfaatan aset oleh pemerintah daerah.

“Harapannya aset hasil tindak pidana korupsi dapat kembali bermanfaat bagi masyarakat melalui Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya.

KEYWORD :

Aset Rampasan Negara Aset Hasil Korupsi Pemprov DKI KPK Hibahkan Aset




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :