Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Doknet)
Jakarta, Jurnas.com - Seorang pria berinisial DR diduga mencabuli perempuan bawah umur di kawasan Jakarta Barat, usai mencekoki anak itu dengan minuman beralkohol.
Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Metro Jakarta Barat AKBP Evi Pagari mengatakan, aksi itu dilakukan pada Sabtu (10/10) di sebuah indekos kawasan tersebut.
"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban diketahui merupakan anak berusia 14 tahun yang sebelumnya baru mengenal tersangka," kata Evi melansir Antara.
Evi menyebut, pelaku diduga mengajak korban untuk mengonsumsi minuman beralkohol sebelum dibawa ke lokasi kejadian dalam kondisi lemas dan tidak sepenuhnya sadar.
"Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban," terangnya.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Senin untuk diproses lebih lanjut.
"Dalam proses penyidikan, petugas telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, menerima hasil pemeriksaan medis korban dari RSUD Tarakan, serta menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian," tutur Evi.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
"Pemeriksaan terhadap tersangka dilaksanakan dengan pendampingan Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum)," kata Evi.
Evi mengatakan, perkara itu ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP, sesuai laporan kepolisian yang diterima.
Evi pun mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan lingkungan sekitar, untuk meningkatkan kepedulian terhadap pergaulan anak serta membangun komunikasi yang terbuka agar anak merasa aman untuk menyampaikan persoalan yang dialaminya.
"Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak perlu ditangani secara serius agar korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan, sementara proses hukum berjalan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Pencabulan Jakarta Barat Evi Pagari




















