Jum'at, 04/09/2026 12:47 WIB

Saksi Akui Klaim Kebijakan 50:50 dari Yaqut Hanya Asumsi





Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026) malam.

Foto: suasana sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 3 September 2026.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani mengakui klaim mengenai kebijakan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian kuota haji tambahan 50:50 antara jemaah haji reguler dan haji khusus hanya berdasarkan asumsi dirinya. Jaja juga menegaskan tidak pernah menerima perintah atau arahan langsung dari Yaqut mengenai pembagian kuota tersebut.

Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Awalnya, Yaqut menanyakan kepada Jaja mengenai sumber informasi yang menyebut adanya usulan pembagian kuota tambahan 50:50.

"Pak Jaja, saudara saksi, Pak Jaja, saya akan sebut saudara saksi sekarang. Tadi Pak Jaja sebagai saksi menyatakan usulan 50:50. Itu Bapak dengarkan dari Saudara Hilman Latief (Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu), atau perintah langsung, atau arahan langsung, atau komunikasi langsung dari saya selaku menteri definitif pada waktu itu?" tanya Yaqut.

"Tidak, Pak," jawab Jaja.

Jaja menjelaskan mengetahui informasi tersebut dari pihak lain. Dikatakan, staf khusus Yaqut saat itu, , Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex menyampaikan pembagian tersebut merupakan kebijakan pimpinan. Sementara Hilman Latief menyampaikan agar kebijakan pimpinan diikuti.

"Yang pertama adalah Pak Agus Alex menyampaikan bahwa ini adalah kebijakan pimpinan. Itu, Pak. Nah, terus yang kedua, yang kedua Pak Hilman menyampaikan berkaitan, beliau tidak menyebut angka 50:50, tetapi `Kalau pimpinan sudah punya kebijakan, ya kita mengikuti saja,` gitu, Pak. Itu saja," kata Jaja.

Ketika ditanya siapa pimpinan yang dimaksud, Jaja menyebut nama Yaqut berdasarkan informasi yang diterimanya dari Agus Alex.

"Karena berdasarkan kalimat dari Gus Alex tadi, pimpinan itu sudah menyetujui ini, gitu, Pak," ujarnya.

Yaqut kembali memastikan apakah Jaja pernah mendengar langsung kebijakan 50:50 tersebut darinya.

"Berarti Bapak tidak mendengarkan langsung dari saya?" tanya Yaqut.

"Tidak mendengarkan langsung dari Bapak," jawab Jaja.

"Jadi ada kemungkinan itu klaim saja, ya?" lanjut Yaqut.

"Iya, Pak," jawab Jaja.

Jaja juga mengoreksi keterangannya mengenai pihak yang disebut mengusulkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat itu.

Yaqut sebelumnya meminta penjelasan mengenai pernyataan Jaja yang menyebut menteri mengusulkan kepada presiden agar memperoleh tambahan kuota 20.000 dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Menteri yang Bapak maksud itu siapa?" tanya Yaqut.

Jaja kemudian mengakui bahwa pernyataan tersebut hanya merupakan asumsi pribadinya.

"Nah, itu Pak, tadi itu hanya asumsi saya..." jawab Jaja.

Ketika Yaqut memastikan kembali, Jaja menegaskan, "Itu hanya asumsi saya. Saya baru ingat pas hari ini."

"Ini soal nasib saya loh, Pak," kata Yaqut.

"Jangan berasumsi dengan nasib saya, Pak," tegasnya.

Yaqut kembali meminta kejelasan karena keterangannya menyangkut pihak yang disebut sebagai pengusul tambahan kuota tersebut. Jaja mengakui kesimpulan itu dibuat berdasarkan pemahamannya mengenai para menteri yang hadir dalam pertemuan Presiden Jokowi dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada Oktober 2023 yang menghasilkan penambahan kuota haji untuk tahun 2024 sebanyak 20.000 jemaah.

"Ini Pak, saya berkesimpulan... ini kesimpulan tadi itu, Pak. Bahwa menteri-menteri yang hadir itu di sana itu kan, Pak, menyampaikan... sekali lagi itu berarti hanya asumsi saya saja," kata Jaja.

"Berarti bukan menteri agama?" tanya Yaqut.

"Saya sih berpikir anu, Pak, menteri yang hadir pada saat itu," kata Jaja.

"Karena saya sebagai menteri agama definitif waktu itu, saya tidak hadir di situ, Pak," tegas Yaqut.

Dalam persidangan tersebut, Jaja juga mengakui adanya risiko kepadatan dan peningkatan jumlah jemaah meninggal apabila kuota haji reguler ditambah secara signifikan tanpa diimbangi penambahan fasilitas dari pemerintah Arab Saudi.

Yaqut menanyakan kondisi yang kemungkinan terjadi jika kuota haji reguler yang telah ditambah 10.000 jemaah kembali ditambah 8.400 jemaah, sementara kapasitas Mina terbatas.

"Yang pertama akan terjadi kemacetan yang luar biasa. Karena ada penambahan kuota tidak diimbangi dengan penambahan fasilitas oleh Arab Saudi," jawab Jaja.

Yaqut menanyakan potensi dampaknya terhadap keselamatan jemaah, khususnya dalam kondisi kepadatan dan suhu tinggi.

"Maka akan ada peningkatan jemaah yang meninggal lebih banyak," kata Jaja.

Jaja juga menyetujui bahwa aspek hifdzun nafs, yakni pemeliharaan dan keselamatan jiwa jemaah, menjadi pertimbangan utama dalam penyelenggaraan ibadah haji.

"Iya," jawab Jaja ketika ditanya Yaqut apakah keselamatan jiwa jemaah menjadi pertimbangan utama.

"Betul, setuju, Pak," lanjutnya.

Selain itu, Jaja mengakui penambahan kuota reguler dapat berdampak terhadap keberlanjutan keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Menurut Jaja, tambahan kuota 10.000 jemaah belum terlalu mengganggu kondisi keuangan BPKH dalam jangka pendek. Namun, dalam jangka waktu tertentu, kondisi tersebut dapat menjadi ancaman terhadap keberlanjutan keuangan.

"Ancaman, Pak," jawab Jaja ketika ditanya apakah kondisi tersebut dapat menjadi ancaman terhadap sustainability keuangan BPKH.

Ketika Yaqut menanyakan dampaknya apabila tambahan kuota kembali ditambah 8.400 jemaah sehingga total menjadi 18.400, Jaja menyebut ancamannya akan bertambah.

"Kalau ditambah lagi 8.400, artinya menjadi 18.400, ancamannya itu bertambah atau tidak?" tanya Yaqut.

"Bertambah," jawab Jaja.

Jaja kemudian menyetujui bahwa tambahan kuota reguler menjadi 18.400 jemaah akan semakin mengkhawatirkan keberlanjutan keuangan haji di BPKH.

"Iya, Pak," katanya.

Atas rangkaian keterangan tersebut, Yaqut kemudian meminta konfirmasi apakah pembagian kuota 50:50 tidak semata-mata untuk membagi kuota antara jemaah reguler dan khusus, tetapi juga mempertimbangkan keterbatasan pembiayaan BPKH dan kapasitas penyelenggaraan haji.

"Sepengetahuan saudara saksi, apakah pertimbangan membagi kuota tambahan 50:50 itu bukan semata-mata soal membagi kuota haji antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus, tetapi juga bagian dari solusi untuk mengantisipasi keterbatasan kemampuan pembiayaan BPKH dan kapasitas penyelenggaraan haji jika jemaah haji reguler ditambah?" tanya Yaqut.

"Iya, Pak," jawab Jaja.

"Setuju dengan itu?" tanya Yaqut.

"Iya," jawab Jaja.

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Pembagian Kuota Haji Tambahan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :