Mendikdasmen Abdul Mu`ti bersama siswa di kelas pembelajaran darurat di Sumbar (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasdmen) Abdul Mu`ti menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan, pada Jumat (28/8).
Penerbitan SE ini menyusul terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatra, yang mengakibatkan terganggunya proses pembelajaran, serta ancaman kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Dalam suratnya, Mendikdasmen menyatakan bahwa penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah terdampak asap karhutla harus memperhatikan kualitas udara, risiko kesehatan, karakteristik, serta kebutuhan satuan pendidikan dan peserta didik.
Pemerintah daerah yang dalam hal ini gubernur maupun bupati/walikota melalui dinas pendidikan setempat berwenang menentukan moda pembelajaran dan protokol layanan pendidikan, dengan mempertimbangkan sejumlah hal.
Di antaranya, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian pada tingkat kabupaten/kota yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, dan/atau Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
"Pemantauan kualitas udara dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali sehari, yaitu sebelum kegiatan pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari, serta dicatat oleh satuan pendidikan," demikian bunyi surat edaran yang diperoleh Jurnas.com.
Apabila kualitas udara memburuk secara mendadak dan keputusan pejabat berwenang belum diterbitkan, kepala satuan pendidikan dapat mengambil langkah pengamanan berupa penghentian kegiatan luar ruangan, pemulangan lebih awal, atau beralih ke pembelajaran jarak jauh, dengan melapor kepada dinas pendidikan paling lama 1x24 jam.
"Penghentian sementara pembeiajaran tatap muka tidak dimaknai sebagai libur dan tidak mengurangi hak peserta didik untuk memperoleh layanan pembelajaran," lanjut SE Mendikdasmen.
Adapun untuk pembelajaran jarak jauh, dilakukan dengan cara daring, luring, maupun komibinasi kedua dengan mempertimbangkan ketersediaan listrik, jaringan internet, dan perangkat pada peserta didik.
"Bagi satuan pendidikan yang belum memiliki akses listrik dan/atau jaringan internet, pembelajaran dilaksanakan secara luring melalui modul pembelajaran cetak, lembar aktivitas, penugasan berbasis rumah, pendampingan guru kunjung dengan tetap memperhatikan keselamatan, dan/ atau pemanfaatan radio dan televisi lokal," tulis Mendikdasmen.
Lebih lanjut, beban belajar selama masa darurat disederhanakan dengan berfokus pada penguatan literasi, numerasi, dan penguatan karakter. Sekolah diminta tidak memberikan penugasan yang membebani peserta didik dan orang tua/wali.
"Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dapat digunakan antara lain untuk pengadaan masker, penjernih udara dan kipas, bahan penutup ventilasi, penggandaan modul pembelajaran luring, dan dukungan pembelajaran jarak jauh sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan," tutup Mendikdasmen.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
SE Mendikdasmen Mendikdasmen Abdul Mu`ti Pembelajaran Karhutla Kebakaran Hutan dan Lahan





















