Proses penyerahan santunan asuransi Jasa Raharja untuk para korban kebakaran KMP Putri Yasmin. Foto: hubla/jurnas
JAKARTA, Jurnas.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan akan melakukan penyelidikan serius terkait temuan adanya perbedaan jumlah penumpang yang berhasil dievakuasi dengan manifest KMP Putri Yasmin yang terbakar di perairan Selat Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (12/8/2026).
Berdasarkan laporan sementara, manifest KMP Putri Yasmin tercatat 114 penumpang belum termasuk awak kapal dan non ABK. Namun, per hari ini, Jumat (14/8/2028), tercatat 212 orang sudah dievakuasi dengan rincian 188 penumpang, 17 Awak Kapal, 7 Non ABK termasuk 1 orang penumpang meninggal dunia. Serta berdasarkan laporan pengaduan masih ada 5 orang yang saat ini masih dinyatakan hilang dan dalam proses pencarian.
“Perbedaan jumlah penumpang dengan data manifest sebagai temuan serius yang akan ditindaklanjuti melalui investigasi komprehensif,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud.
Puan Tegaskan Penyusunan UU Berpihak Pada Rakyat
Terkait proses investigasi, Masyhud menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh penyelidikan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran.
Fakta-fakta Ka`bah yang Perlu Kamu Ketahui
Pengawalan Hak Korban
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga mengawal ketat penyaluran santunan dan jaminan asuransi bagi para korban. Pada Kamis (13/8/2026), bertempat di Asrama Brimob Ampenan, Mataram, santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia atas nama Indah Dwi Septiani telah disalurkan melalui PT. Jasa Raharja dan PT. Jasa Raharja Putera.
Tak hanya santunan jiwa dan kesehatan, pemerintah juga memastikan bahwa hak atas penggantian kendaraan penumpang yang turut menjadi korban dalam insiden tersebut akan dipenuhi sesuai ketentuan asuransi yang berlaku.
Santunan kematian yang disalurkan kepada ahli waris korban meninggal dunia berasal dari dua sumber dengan total mencapai Rp125 juta, yang terdiri atas santunan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta serta tambahan dari Jasaraharja Putera sebesar Rp75 juta.
Sementara itu, untuk korban luka-luka dengan tingkat keparahan baik berat, sedang, maupun ringan diberikan jaminan biaya perawatan medis secara penuh hingga korban dinyatakan pulih dan kembali ke rumah.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Data manifest KMP Putri Yasmin Muhammad Masyhud























