Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Demokrat PDIP, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti dugaan ketimpangan penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI).
Hal ini menjadi perhatian lantaran negara harus memastikan penegakan hukum berjalan adil tanpa membedakan status kewarganegaraan, terutama dalam penanganan kasus kejahatan lintas negara.
Hal itu disampaikan Rieke usai menghadiri agenda pembukaan Anugerah Jurnalistik KWP 2026 dan Pameran Foto Jurnalistik Warna-Warni Parlemen ke-16 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026, saat menanggapi isu dugaan penyelundupan narkotika yang melibatkan oknum awak penerbangan.
"Kenapa hukum kita menjadi tumpul terhadap WNA, tapi tajam bagi warganya sendiri," ujar Rieke kepada wartawan.
Menanggapi kasus tersebut, dirinya menegaskan persoalan penyelundupan narkotika tidak dapat dipandang semata sebagai pelanggaran administrasi keimigrasian, melainkan berkaitan dengan kedaulatan negara. Menurutnya, pengawasan terhadap lalu lintas orang maupun barang harus diperkuat karena Indonesia merupakan pintu masuk berbagai kejahatan lintas negara.
Baginya, pengawasan keimigrasian memegang peran penting sebagai garda terdepan, meski penanganan kejahatan lintas negara tetap membutuhkan sinergi berbagai instansi. "Tentu bukan hanya tanggung jawab Imigrasi. Tetapi sekali lagi saya katakan, Imigrasi itu gerbangnya, dia pagar pengamannya," tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Lebih lanjut, Rieke menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola keimigrasian, termasuk sistem digital yang digunakan. Menurutnya, digitalisasi keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan pelayanan publik, tetapi juga menyangkut keamanan data strategis negara.
"Ini membuktikan bahwa perbaikan tata kelola keimigrasian kita menjadi sesuatu yang sangat penting. Bicara di dalamnya juga ada kedaulatan data dan kedaulatan sistem digitalnya," katanya.
Oleh karena itu, dirinya meminta pemerintah menelusuri secara menyeluruh berbagai persoalan dalam sistem keimigrasian, termasuk memastikan apakah kendala yang terjadi hanya bersifat teknis atau berkaitan dengan tata kelola sistem yang lebih luas. Dalam kesempatan yang sama, Rieke juga menyinggung kasus seorang pilot muda asal Karawang bernama Vidi yang saat ini tengah ia kawal.
Maia dari itu, tegasnya, kasus tersebut perlu mendapat perhatian serius karena diduga berkaitan dengan dugaan penyelundupan orang dan jaringan narkotika lintas negara. Ia menjelaskan, Vidi merupakan aparatur sipil negara yang mendapat penugasan mengikuti pelatihan helikopter di Australia.
Namun, dalam perjalanan kembali ke Indonesia, pesawat yang ditumpanginya bersama instruktur warga negara Australia diduga digunakan untuk mengangkut dua orang yang disebut sebagai residivis kasus pembunuhan dan jaringan kartel narkotika sebelum akhirnya dihentikan petugas keimigrasian di Merauke.
Pun, ia mempertanyakan proses penegakan hukum dalam perkara tersebut. Menurutnya, instruktur WNA yang memegang kendali penerbangan telah dideportasi, sedangkan Vidi kini berstatus terdakwa dalam perkara keimigrasian.
"Saya ingin menegaskan bahwa anak ini adalah korban, korban kemungkinan dari penyelundupan orang, narapidana, buronan, yang masuk ke Indonesia juga dengan kasus narkotika," ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Terakhir, dirinya memastikan akan terus mengawal proses hukum Vidi agar berjalan secara adil dan transparan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka Ketimpangan Penegakan Hukum

























