Senin, 03/08/2026 14:53 WIB

Tragedi KMP Mutiara Sentosa 2 Diduga Akibat Kelalaian, Harus Diusut Tuntas





Otori​tas pelayaran dan korporasi wajib memikul akuntabilitas hukum penuh sesuai Pasal 359 KUHP atas jatuhnya korban jiwa ini.

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyampaikan duka cita mendalam atas tragedi kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Sumenep, Madura, Minggu (2/8).

Rieke menegaskan, peristiwa tersebut tidak boleh dipandang sebagai kecelakaan laut biasa, melainkan dugaan kelalaian serius yang harus diusut secara hukum.

Menurut Rieke, musibah yang menimpa kapal dengan 271 penumpang itu telah mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan 41 lainnya masih dinyatakan hilang. Karena itu, negara harus memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara maksimal, mulai dari pencarian korban hingga penegakan hukum.

“Tragedi ini tidak boleh dilihat sebagai kecelakaan laut biasa, melainkan kelalaian serius yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), terutama hak atas rasa aman dan hak hidup warga negara yang dijamin konstitusi,” kata Rieke dalam pernyataan sikapnya, Senin (3/8).

Politikus PDIP itu menilai dugaan kebakaran yang dipicu korsleting listrik dari truk bermuatan plastik mengindikasikan lemahnya proses pemeriksaan muatan serta sistem proteksi kebakaran di atas kapal.

Menurut dia, otoritas pelayaran maupun operator kapal harus bertanggung jawab apabila terbukti terjadi kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

“Otoritas pelayaran dan korporasi wajib memikul akuntabilitas hukum penuh sesuai Pasal 359 KUHP atas jatuhnya korban jiwa ini,” ujarnya.

Rieke juga mendesak Tim SAR Gabungan untuk mengoptimalkan pencarian terhadap 41 korban yang masih hilang tanpa dibatasi formalitas waktu. Selain itu, ia meminta PT Atosim Lampung Pelayaran membuka data manifes seluruh penumpang secara transparan agar keluarga korban memperoleh kepastian.

Tak hanya itu, Rieke meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama Kepolisian segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan unsur pidana dalam insiden tersebut. Ia juga mendesak Kementerian Perhubungan melakukan audit total terhadap kelayakan seluruh armada kapal milik perusahaan tersebut.

Menurutnya, negara juga harus menjamin hak-hak para korban dan keluarganya melalui pemberian santunan serta ganti rugi yang cepat dan berkeadilan.

Rieke menegaskan, apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran terhadap standar keselamatan pelayaran, pemerintah harus memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin operasi perusahaan sebagai bentuk penegakan hukum dan efek jera.

“Jika terbukti melanggar standar keselamatan publik, izin operasi maskapai wajib dicabut demi efek jera,” tegasnya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka KMP Mutiara Sentosa 2 Politikus PDIP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :