Jum'at, 31/07/2026 20:10 WIB

Revisi UU TPPO Mendesak Hadapi Eksploitasi Era Digital





Indonesia membutuhkan reformasi hukum yang mampu mengejar perubahan modus kejahatan, bukan terus tertinggal di belakangnya.

Ketua Komisi XIII, Willy Aditya. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurutnya, perubahan diperlukan karena praktik perdagangan orang telah berkembang menjadi berbagai bentuk perbudakan modern yang semakin kompleks dan banyak melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Praktik perdagangan orang dan eksploitasi manusia telah berkembang menjadi bentuk-bentuk perbudakan modern yang semakin kompleks. Sementara instrumen hukum nasional belum sepenuhnya mampu mengikuti perubahan modus kejahatan tersebut,” kata Willy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/7).

Politikus NasDem ini menjelaskan bahwa eksploitasi terhadap manusia kini tidak lagi terbatas pada perdagangan perempuan dan anak.

Modus kejahatan tersebut telah meluas ke kerja paksa, eksploitasi seksual, eksploitasi digital, penipuan berbasis online scam, perbudakan utang (debt bondage), hingga perdagangan organ tubuh.

Menurutnya, korban TPPO tidak hanya pekerja migran Indonesia di luar negeri, tetapi juga masyarakat yang dieksploitasi di dalam negeri melalui kondisi kerja yang tidak lagi menghormati martabat manusia.

Ia juga menyoroti adanya dualitas pengaturan antara UU TPPO dan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang dinilai kerap menyulitkan proses pembuktian perkara.

“Dan akhirnya menjebak aparat penegak hukum untuk menyelesaikannya secara pragmatis melalui UU PPMI yang lebih mudah memutus perkara sebagai pelanggaran pekerja ilegal,” ujarnya.

Karena itu, Willy menilai Indonesia perlu melakukan pembaruan menyeluruh terhadap kerangka hukum pemberantasan perdagangan orang.

Menurutnya, revisi UU TPPO tidak cukup hanya memperberat ancaman pidana, tetapi juga harus mampu mengantisipasi perubahan modus kejahatan yang kini memanfaatkan platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan daring, hingga jaringan lintas negara.

“Indonesia membutuhkan reformasi hukum yang mampu mengejar perubahan modus kejahatan, bukan terus tertinggal di belakangnya. Negara tidak boleh menunggu korban benar-benar dieksploitasi sebelum perlindungan hukum bekerja,” tegasnya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII Willy Aditya revisi UU TPPO eksploitasi era digital Politikus NasDem




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :