Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengapresiasi Putusan MK yang menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan merupakan bagian dari kebutuhan inti pendidikan, sehingga pendanaannya tidak lagi dapat dibebankan pada alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN.
Menurut Hetifah, putusan tersebut merupakan langkah penting untuk mengembalikan fokus anggaran pendidikan pada amanat konstitusi, yakni untuk memenuhi kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
“Kami tentu sangat mengapresiasi putusan MK. Putusan ini memberikan penegasan bahwa anggaran pendidikan 20 persen harus kembali difokuskan pada kebutuhan inti dan operasional pendidikan sesuai amanat konstitusi,” ujar Hetifah.
MK dalam putusannya pada 30 Juli 2026 mengabulkan sebagian permohonan pengujian terkait pendanaan Program MBG. MK menegaskan bahwa meskipun pengalokasian anggaran MBG dalam APBN Tahun Anggaran 2026 masih dinyatakan konstitusional secara bersyarat, pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan perlu mulai dilakukan pada APBN Tahun Anggaran 2027 dan paling lambat direalisasikan pada Tahun Anggaran 2028.
Terkait sumber anggaran pengganti Program MBG, Hetifah menyampaikan bahwa hingga saat ini Komisi X DPR RI belum memperoleh gambaran konkret dari Pemerintah mengenai skema pendanaan yang akan digunakan pada APBN Tahun Anggaran 2027. Selama ini, pendanaan MBG berasal dari beberapa fungsi anggaran, dengan porsi terbesar berasal dari fungsi pendidikan.
“Dengan ditariknya porsi terbesar dari anggaran pendidikan, tentu pemerintah perlu mencari sumber pendanaan alternatif, baik melalui penambahan pos anggaran baru, realokasi dari pos anggaran lain di luar pendidikan, maupun melalui dana cadangan. Namun, keputusan konkretnya masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara Pemerintah dan DPR,” jelasnya.
Hetifah menegaskan bahwa apabila anggaran pendidikan tidak lagi digunakan untuk mendanai MBG, maka prioritas utama yang akan diperjuangkan Komisi X DPR RI adalah peningkatan kualitas pendidikan secara menyeluruh, mulai dari kesejahteraan guru hingga peningkatan mutu pembelajaran.
“Prioritas utama yang selalu kami perjuangkan adalah peningkatan kualitas dan mutu pembelajaran, termasuk meningkatkan kesejahteraan guru dan mewujudkan pemerataan akses pendidikan. Fokus dan sumber daya pendidikan harus diarahkan untuk memperbaiki kualitas pendidikan dari hulu ke hilir, dengan prioritas mutlak pada kesejahteraan guru dan peningkatan mutu pembelajaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hetifah menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI akan mengawal pembahasan APBN Tahun Anggaran 2027 agar sejalan dengan amanat Putusan MK. Sebelumnya, DPR RI telah membahas pagu indikatif APBN Tahun Anggaran 2027 pada Juni 2026 dan pembahasan akan dilanjutkan setelah Presiden menyampaikan Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2027 pada pertengahan Agustus mendatang.
“Hal ini tentu menjadi perhatian kami. DPR RI bersama Pemerintah akan membahas alokasi anggaran tersebut hingga tercapai kesepakatan mengenai pagu definitif RAPBN Tahun Anggaran 2027. Dorongan untuk merealisasikan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan sejak APBN 2027 akan sangat bergantung pada dinamika pembahasan antara Pemerintah dan DPR nanti,” pungkasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Komisi X DPR Putusan MK Soal MBG Anggaran Pendidikan Fokus Mutu Kesejahteraan Guru



















