Jum'at, 24/07/2026 20:27 WIB

Profil dan Rekam Jejak Kuntadi, Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah





Kuntadi dipercaya menggantikan Febrie Adriansyah usai Presiden Prabowo Subianto menetapkan lima pejabat pimpinan tinggi madya baru di lingkungan Kejagung

Jampidsus Kuntadi

Jakarta, Jurnas.com - Nama Kuntadi kembali menjadi sorotan setelah resmi dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin baru-baru ini.

Jaksa senior kelahiran Semarang itu dipercaya menggantikan Febrie Adriansyah usai Presiden Prabowo Subianto menetapkan lima pejabat pimpinan tinggi madya baru di lingkungan Kejaksaan Agung melalui Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026.

Diketahui, rekam jejak Kuntadi cukup panjang di bidang penanganan perkara tindak pidana khusus. Selama hampir tiga dekade berkarier di Korps Adhyaksa, ia telah menduduki sejumlah jabatan strategis dan menangani berbagai kasus korupsi besar yang menjadi perhatian nasional.

Dikutip dari Antara dan berbagai sumber, Kuntadi lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Kariernya di Kejaksaan dimulai pada 1996 sebagai staf tata usaha di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sebelum kemudian beralih menjadi jaksa fungsional.

Perjalanan kariernya terus menanjak. Ia pernah menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kepala Subdirektorat pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), hingga Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pada 2020, Kuntadi dipercaya menjadi Asisten Umum Jaksa Agung. Dua tahun kemudian, ia mendapat amanah sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, posisi yang membawanya menangani sejumlah perkara korupsi bernilai besar.

Selama menjabat Dirdik Jampidsus, Kuntadi memimpin penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Perkara tersebut menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang ditangani Kejaksaan Agung dan menyeret sejumlah tersangka, termasuk Harvey Moeis.

Ia juga terlibat dalam penanganan kasus korupsi proyek pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo periode 2020-2022. Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate sebagai tersangka.

Karier Kuntadi berlanjut sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada 2024. Pada April 2025, ia kembali dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggantikan Mia Amiati.

Beberapa bulan kemudian, Kuntadi dipromosikan menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Di bawah kepemimpinannya, BPA menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil pemulihan aset senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan.

Nilai tersebut berasal dari hasil lelang BPA Fair serta pemulihan aset milik Eddy Tansil, terpidana kasus penggelapan uang, yang menjadi salah satu capaian penting lembaga tersebut dalam mengoptimalkan pengembalian aset negara.

Kini, Kuntadi kembali dipercaya mengemban salah satu posisi paling strategis di Kejaksaan Agung sebagai Jampidsus. Jabatan tersebut menempatkannya di garis depan penanganan perkara tindak pidana khusus, termasuk kasus-kasus korupsi berskala besar yang menjadi perhatian publik. (*)

KEYWORD :

Kuntadi Jampidsus Febrie Adriansyah Kejaksaan Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :