Ilustrasi upaya pemadaman Karhutla (Foto: ANTARA/Ali Nur Ichsan)
Jakarta, Jurnas.com - Kepolisian Resor (Polres) jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan tujuh tersangka terduga pembakar lahan yang semua dilakukan perorangan.
"Saat ini kami telah menangani tujuh laporan polisi (LP) tersangka perorangan yang sudah naik ke tahap penyidikan," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan di Banjarbaru, Senin.
Dia mengakui para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk tahap pengembangan penyidikan.
Pendalaman diperlukan penyidik untuk menggali lebih jauh apakah tersangka atas inisiatif sendiri atau ada pihak yang memberi perintah.
Selain perorangan, kini polisi juga tengah merampungkan berkas untuk menaikkan status satu kasus yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan.
"Lokasi lahan milik korporasi ini ditangani Polres Banjar," tambah Kapolda.
Yudha menegaskan penegakan hukum menjadi komitmen pihaknya menindak setiap pembakar lahan.
Dia memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku kasus karhutla, sehingga proses hukum harus ditegakkan.
Kapolda menekankan anggotanya bisa melakukan tangkap tangan bagi pembakar lahan jika sebelumnya didapat informasi akurat terkait tindakan melawan hukum itu.
"Saya ingatkan kembali seluruh pihak untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar," ujarnya.
Kemudian, bagi setiap pemilik lahan diminta dapat menjaga tanahnya dengan baik sebagai upaya mencegah terjadinya karhutla.
"Minimal masyarakat memberikan informasi ke petugas jika ada indikasi lahan dibakar atau atas kelalaian seseorang lahan atau hutan terbakar," ujar Kapolda. (Ant)
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Karhutla Kalimantan Kalimantan Selatan Kebakaran Hutan Tersangka Pembakaran





















