Kamis, 23/07/2026 15:30 WIB

Legislator Minta Polisi Hentikan Kasus Penjual BBM Eceran di Way Kanan





Polda Lampung dan Polres Way Kanan diminta menghentikan proses hukum terhadap Hartono, warga yang menjadi tersangka dalam perkara penjualan BBM eceran.

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Polres Way Kanan untuk menghentikan proses hukum terhadap Hartono, warga yang menjadi tersangka dalam perkara penjualan BBM eceran di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Menurutnya, penegakan hukum harus mampu membedakan antara praktik penimbunan BBM dengan distribusi skala kecil yang dilakukan untuk membantu masyarakat memperoleh akses energi.

Pernyataan tersebut disampaikan Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Nusantara II, Senyan, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Hinca menilai aparat perlu melihat secara utuh latar belakang setiap perkara agar masyarakat yang hanya membantu memenuhi kebutuhan energi tidak diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana.

"Saya minta perkara ini hentikan. Karena tidak ada mens rea-nya. Justru dia pahlawannya. Jangan pernah tangkapi orang yang membeli jeriken BBM itu. Beda kalau memang menimbun. Menimbun itu ada timbunannya. Seperti banker-banker.Itu menimbun," tegas Hinca dalam RDPU tersebut. 

Hinca menjelaskan, aparat perlu membedakan masyarakat yang membeli BBM menggunakan jeriken untuk memenuhi kebutuhan warga di daerah dengan pelaku yang sengaja menimbun BBM untuk memperoleh keuntungan. Menurutnya, penegakan hukum harus mempertimbangkan unsur niat jahat (mens rea) dan konteks setiap perkara.

Di samping itu, Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini menyebut bahwa negara memiliki kewajiban memastikan distribusi BBM dapat menjangkau seluruh masyarakat hingga ke pelosok. Namun, pada kenyataannya masih banyak wilayah yang mengharuskan warga menempuh perjalanan jauh menuju SPBU untuk memperoleh BBM, sehingga muncul masyarakat yang membantu menyalurkan kembali BBM ke desanya.

Karena itu, Hinca menilai masyarakat yang mengambil BBM dari SPBU untuk memenuhi kebutuhan warga di daerah tidak dapat serta-merta dipersamakan dengan pelaku penimbunan. Menurutnya, mereka justru membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat ketika distribusi energi belum sepenuhnya menjangkau seluruh wilayah. 

"Menurut saya dia bukan pelaku kejahatan, tetapi pahlawan ekonomi yang membantu negara, lebih tepat membantu Pertamina yang belum mampu mengantarkan minyak itu sampai kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, Hinca mengingatkan bahwa pendekatan penegakan hukum semestinya mengedepankan rasa keadilan. Hal itu, menurutnya, juga perlu menjadi semangat dalam pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar aparat tidak hanya berorientasi pada pemenuhan unsur pidana, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kepentingan masyarakat.

Ia bahkan mengusulkan agar frasa "nurani keadilan" dimasukkan dalam penjelasan umum KUHAP sebagai landasan moral bagi aparat penegak hukum dalam menangani setiap perkara. Dengan demikian, hukum tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga menghadirkan keadilan yang berpihak pada masyarakat.

“Pembaharuan hukum acara pidana juga dimaksudkan untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Jadi kita masukkan kata nurani keadilan, bukan sekadar keadilan," jelasnya.

Hinca berharap semangat tersebut dapat menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang menyangkut masyarakat kecil. Menurutnya, penegakan hukum harus mampu membedakan antara tindakan yang benar-benar bermuatan kejahatan dengan aktivitas masyarakat yang muncul akibat belum optimalnya pelayanan negara.

"Rumusan menimbun ini menurut saya jangan sampai salah. Di situlah nurani keadilan harus dikedepankan," pungkas Hinca.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR Kasus BBM Eceran Polda Lampung Polres Way Kanan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :