Jum'at, 19/06/2026 04:16 WIB

Mengapa Riba Diharamkan dalam Hukum Islam?





Dalam tatanan keuangan syariah, persoalan riba menempati posisi yang sangat krusial.

Ilustrasi - ini penjelasan mengapa riba diharamkan dalam Islam (Foto: Pexels/Abdulmeilk Aldawsari)

 

Jakarta, Jurnas.com - Dalam tatanan keuangan syariah, persoalan riba menempati posisi yang sangat krusial.

Secara etimologi, riba bermakna suatu kelebihan, pertumbuhan, atau tambahan di atas aset utama.

Sementara dalam aktivitas muamalah, istilah ini merujuk pada pengambilan keuntungan tambahan dari modal pokok secara tidak sah (bathil) tanpa adanya kompensasi yang sepadan.

Islam memandang sistem ribawi bukan sekadar transaksi biasa, melainkan sebuah bentuk kezaliman sistemik yang mencederai keadilan ekonomi dan merugikan masyarakat luas.

Pemberantasan praktik eksploitatif ini tertuang secara mutlak dan tegas di dalam Al-Qur`an.

Salah satu fondasi hukum yang paling kuat termaktub dalam Surah Al-Baqarah ayat 278-279, Allah SWT menyeru orang-orang beriman untuk menyudahi segala bentuk transaksi ribawi:

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰۤا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ‏

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman." (QS. Al-Baqarah [2]: 278).

Allah SWT secara terang-terangan mengumumkan perang terhadap siapa saja yang masih bersikeras melanggarnya:

فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ

Artinya: "Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (QS. Al-Baqarah [2]: 279).

Selain di dalam Al-Qur`an, dampak destruktif dari dosa besar ini juga mendapat atensi yang sangat serius dari Rasulullah SAW.

Beliau mengategorikan riba sebagai salah satu pelanggaran yang dapat menghancurkan kehidupan seseorang.

Berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ ... وَآكِلُ الرِّبَا

Artinya: "Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan," para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apa saja hal itu?" Beliau menjawab: "(Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak), memakan riba..." (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89).

Larangan ketat ini diturunkan bukan tanpa alasan. Isyarat utama dari pengharaman riba adalah demi melindungi kaum yang lemah dari jerat eksploitasi para pemilik modal.

 

KEYWORD :

Info Keislaman Hukum Riba Bahaya Riba Definisi Riba




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :