Rabu, 20/05/2026 09:37 WIB

Misbakhun Soroti ADK Ex Officio LPS: Jangan Sekadar Datang, Duduk, Diam





Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyoroti pentingnya penguatan fungsi anggota Dewan Komisioner (ADK) ex officio di tubuh Lembaga Penjamin Simpan.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun

Jakarta, Jurnas.com - Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyoroti pentingnya penguatan fungsi anggota Dewan Komisioner (ADK) ex officio di tubuh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menurutnya, keberadaan anggota ex officio tidak boleh sekadar formalitas administratif, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi penguatan koordinasi antarlembaga dan tata kelola LPS.

Hal itu disampaikan dalam agenda Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Dewan Komisioner LPS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 19 Mei 2026.

Ia menilai pembahasan pembagian tugas anggota dewan komisioner merupakan isu fundamental yang perlu diperkuat agar relasi kelembagaan antara LPS dan Komisi XI DPR RI semakin baik.

Pada rapat dengan agenda penyesuaian pembidangan dan pembagian tugas DK LPS itu, secara terbuka, dirinya mengakui bahwa selama ini peran anggota ex officio dinilai belum berjalan optimal karena belum memiliki penugasan yang jelas. 

“Selama ini ADK yang berasal ex-officio ini kesannya ‘datang, duduk, diam’. Itu harus kita akui. Mereka tanpa penugasan yang jelas, terus kemudian formatnya tidak jelas juga tapi kemudian duduk karena mandat undang-undang,” ujar Misbakhun saat memimpin rapat tersebut.

Menurutnya, anggota ex officio seharusnya dapat menjadi penghubung informasi atau “jendela” komunikasi antar-lembaga, terutama antara pemerintah, LPS, dan otoritas sektor keuangan. Dengan demikian, koordinasi kebijakan maupun pertukaran informasi strategis dapat berjalan lebih efektif.

“Paling tidak saya mengibaratkan jendela. Jendela yang menemukan pertukaran data itu antara pemerintah dan LPS atau OJK itu kan harusnya dari situ. Sebenarnya, kalau saya ingin menambahkan Pak, kasih tugas mereka melaporkan aktivitas LPS kepada lembaga yang menugaskan ex officio mereka. Itu lebih penting supaya pemerintah atau apapun itu terupdate,” tegasnya.

Apalagi, ia meyakini keberadaan ex officio harus mampu memastikan lembaga asal, termasuk pemerintah dan otoritas terkait, memperoleh informasi terkini mengenai perkembangan di LPS maupun lembaga sektor keuangan lainnya. 

“Jangan sampai kemudian sudah punya ex officio di sana masih nanya ‘mereka ngapain sih?, terus mereka ditugaskan ex officio itu ngapain,” sambungnya.

Sebagai informasi, saat ini terdapat tiga anggota Dewan Komisioner ex officio di LPS yang mewakili unsur pemerintah dan otoritas sektor keuangan, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Selama ini, fungsi ex officio masih lebih dominan sebagai representasi lembaga asal dan dinilai belum optimal dalam memperkuat kapasitas organisasi LPS.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam paparannya menyampaikan bahwa ke depan fungsi anggota ex officio akan diperkuat melalui penambahan tugas yang lebih terukur.

Salah satunya dengan menempatkan mereka sebagai ketua komite strategis di internal LPS guna meningkatkan keterikatan (attachment) terhadap organisasi tanpa mengurangi independensi kelembagaan.

Adapun ex officio dari Kementerian Keuangan akan membidangi data fiskal, APBN, pasar Surat Berharga Negara (SBN), dan koordinasi kebijakan ekonomi makro, sekaligus memimpin Komite Audit/Pemeriksaan Keuangan serta Komite Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan.

Sementara ex officio dari Bank Indonesia akan fokus pada pengawasan kondisi moneter, pasar uang, dan sistem pembayaran nasional, dengan tambahan tugas sebagai Ketua Komite Informasi dan Teknologi.

Sedangkan ex officio OJK akan membidangi koordinasi pengawasan bank dan asuransi, solvabilitas, serta stabilitas keuangan, sekaligus menjabat Ketua Komite Remunerasi dan Pengembangan SDM serta Komite Kepatuhan Syariah

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun Dewan Komisioner Ex officio Lembaga Penjamin Simpanan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :