Ketua Baleg DPR, Bob Hasan
Jakarta, Jurnas.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Untuk itu, diperlukan pembentukan satu badan khusus yang bertanggung jawab atas tata kelola data nasional.
Demikian disampaikan Ketua Baleg DPR, Bob Hasan saat pembahasan substansi materi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI), di Gedung DPR, Jakarta, Jakarta, Rabu (15/4).
Bob menjelaskan, Panja sebelumnya telah menyelesaikan pembahasan hingga Pasal 25 dalam draf RUU SDI. Oleh karena itu, pada rapat kali ini, pembahasan dilanjutkan mulai Pasal 26 dengan melibatkan tim ahli untuk membacakan dan mengulas substansi pasal demi pasal.
“Penyelenggara SDI terdiri atas kantor SDI, pembina data, produsen data, wali data, dan pengguna data. Namun, perlu ditegaskan bahwa koordinasi SDI ke depan harus berada dalam satu entitas yang jelas,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Lebih lanjut, ia mengusulkan agar konsep koordinator SDI yang selama ini ada dapat ditransformasikan menjadi suatu badan tersendiri, yakni Badan Satu Data Indonesia (BSDI). Menurutnya, keberadaan BSDI akan memperkuat fungsi otoritatif dalam pengelolaan data nasional.
“Badan Satu Data Indonesia yang selanjutnya disingkat BSDI adalah lembaga yang bertindak sebagai Wali Data Nasional dan memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan sistem tata kelola data nasional secara terpusat, terencana, dan terintegrasi,” paparnya.
Ia menambahkan, BSDI nantinya akan berperan dalam menetapkan standar data, metadata, serta kode referensi guna menjamin ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, aspek keamanan dan kerahasiaan data juga menjadi perhatian utama, dengan tetap menghormati kewenangan produsen data.
Memasuki pembahasan Pasal 40, Bob Hasan menekankan pentingnya perumusan fungsi otoritatif BSDI sebagai isu strategis dalam RUU ini. Ia menyebutkan bahwa aspek tersebut juga akan menjadi bahan pendalaman dalam forum diskusi kelompok terarah (FGD) ke depan.
“Ke depan, kita akan menyusun posisi terkait fungsi badan SDI, khususnya menyangkut fungsi otoritatif. Ini penting untuk memperkuat substansi RUU dan memastikan tata kelola data nasional berjalan efektif,” tegasnya.
Sebagai informasi, kebijakan Satu Data Indonesia sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Regulasi tersebut bertujuan untuk mewujudkan data pemerintah yang akurat, mutakhir, terpadu, serta dapat diakses antarinstansi sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Namun, dalam implementasinya, masih terdapat sejumlah tantangan, antara lain tumpang tindih data antar kementerian/lembaga, perbedaan standar metadata, serta keterbatasan integrasi sistem. Oleh karena itu, kehadiran RUU tentang Satu Data Indonesia diharapkan dapat memperkuat landasan hukum sekaligus memperjelas kelembagaan dan kewenangan dalam pengelolaan data nasional.
Dengan pembahasan yang terus berlanjut, Baleg DPR RI menargetkan RUU ini mampu menjawab kebutuhan tata kelola data yang lebih terintegrasi dan akuntabel, seiring dengan tuntutan transformasi digital dalam pemerintahan dan pembangunan nasional.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Badan Legislasi DPR Perkuat Kelembagaan BSDI RUU Satu Data Indonesia























