Selasa, 14/04/2026 22:47 WIB

DPR Wajibkan Kampus se-Indonesia Bentuk Satgas Pengaduan Pelecehan





Kampus wajib mengaktifkan satgas, menyediakan kanal pelaporan yang aman dan terpercaya, serta menjamin perlindungan korban tanpa stigma.

Wakil Ketua Komisi X DPR Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani. (Foto: Ist)

 

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendorong kampus se-Indonesia untuk mengaktifkan satuan tugas (satgas) yang menyediakan kanal pelaporan bagi mahasiswa korban pelecahan dan kekerasan seksual dalam bentuk apapun.

Pernyataan itu merespons kasus pelecehan yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Pelecehan seksual terhadap mahasiswi itu dilakukan lewat percakapan di grup WhatsApp dan Line.

"Kampus wajib mengaktifkan satgas, menyediakan kanal pelaporan yang aman dan terpercaya, serta menjamin perlindungan korban tanpa stigma," kata Lalu dalam keterangannya, Selasa (14/4).

Politikus PKB ini menilai fenomena dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus, teranyar di FH UI menunjukkan bahwa persoalan ini bukan hanya soal regulasi, tetapi soal implementasi regulasi antikekerasan di lapangan.

"Sebenarnya pemerintah sudah memiliki payung hukum yang jelas melalui Permendikbudristek No. 55/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mengatur mekanisme pencegahan, pelaporan, hingga penanganan kasus secara komprehensif," katanya.

Tak hanya itu, kata Lalu, maraknya kasus kekerasan ataupun pelecehan seksual di lingkungan kampus menandakan masih lemahnya komitmen, pengawasan, dan keberanian institusi dalam menindak pelanggaran secara tegas dan transparan.

"Karena itu, perguruan tinggi harus memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan, bukan sekadar formalitas," ucapnya.

Ketua DPW PKB Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mengingatkan bila edukasi berkelanjutan tentang kesetaraan dan batasan perilaku juga penting untuk membangun budaya kampus yang sehat.

"Intinya, pada konsistensi implementasi regulasi tersebut, dan penanganannya yang keberpihakan pada korban," tegasnya.

Sebelumnya, sebanyak 16 mahasiswa FH UI mengakui melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi di fakultas tersebut. Pelecehan seksual dilakukan lewat percakapan di grup WhatsApp dan LINE.

Dekan Fakultas Hukum UI juga telah merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026 yang menegaskan bahwa Fakultas dan Universitas mengecam keras perbuatan tersebut.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Fakuktas Hukum UI pelecehan seksual Lalu Hadrian Irfani perguruan tinggi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :