Senin, 29/04/2024 05:09 WIB

Terbukti Suap Bakamla, Suami Inneke Divonis 2,8 Tahun Bui

Inisiator suap kepada sejumlah pejabat Bakamla itu juga divonis denda Rp 150 juta subsider 3 bulan.

Terdakwa kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah (kanan) didampingi istri Inneke Koesherawati bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di P

Jakarta - Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah divonis dua tahun dan delapan bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana tipikor Jakarta. Inisiator suap kepada sejumlah pejabat Bakamla itu juga divonis denda Rp 150 juta subsider 3 bulan.

Hal itu mengemuka saat ketua Majelis Hakim Johannes Priyana membacakan amar putusan terdakwa Fahmi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/5/2017). Suami Inneke Koesherawati itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada empat pejabat di Bakamla yakni Nofel Hasan senilai SGD 104.500, Tri Nanda Wicaksono sebesar uang Rp 120 juta, Bambang Udoyo sebesar SGD 105.000, serta uang SGD 100.000, USD 88.500 dan 10.000 Euro kepada Eko Susilo Hadi.

Suap yang diberikan oleh Fahmi disebut untuk kepentingan bisnisnya, yakni agar perusahaan yang dimilikinya mengharap proyek di Bakamla. Otak penyuapan kepada pejabat Bakamla itu terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Mengadili, menyatajan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi bersama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta sub 3 bulan," kata hakim Johannes Priyana.

Dalam putusannya, hakim menolak status justice Collaborator (JC) Fahmi. JC itu ditolak lantaran Fahami adalah pelaku utama atau dalang penyuapan.

"Terdakwa mengajukan permohonan JC, dalam sema jelas diatur bukan pelaku utama. Majelis sepakat dengan jaksa perohonan itu tidak dapat dikabulkan," terang hakim.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Fahmi selaku pengusaha tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang tengah giat-giatnya dilakukan pemerintah. Sebagai pengusaha, kata hakim, Fahmi seharusnya mengikuti prosedue yang benar.

Sementara salah satu hal yang meringankan lantaran Fahmi menghibahkan lahan milikinya di Semarang, Jawa Tengah untuk kepentingan negara. Dalam hal ini dihibahkan buat kepentingan satelit monitoring Bakamla.

"Terdakwa belum dihukum, menyesali perbuatannya, dan ada itikad baik menhibahkan tanahnya untuk Bakamla di Semarang," terang hakim.

Vonis itu lebih ringan tuntuan jaksa KPK. Sebelumnya Fahmi dituntut dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subisder 6 bulan kurungan.

Atas vonis itu, Fahmi menyatakan menerima. Sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. "Saya terima keputusan ini," kata Fahmi.

Dalam kasus ini dua anak buah Fahmi yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy telah divonis dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan.

KEYWORD :

KPK Bakamla Fahmi Darmawansyah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :