Sabtu, 27/04/2024 05:41 WIB

Ahok Cabut Banding, Kejaksaan Ogah Komentar

Kejaksaan enggan mengomentari terkait keputusan Ahok mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara.

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di persidangan

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan mengomentari terkait keputusan terpidana kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad mengaku, hingga saat ini belum mengetahui terkait sikap Ahok atas pencabutan banding tersebut.

"Saya tidak mau komentar. Saya belum tahu (pencabutan banding)," kata Noor, seperti dilansir Antara, di Jakarta, Selasa (22/5).

Dalam kesempatan itu, Ia meminta agar publik menunggu sikap resmi Kejaksaan sebagai penuntut umum yang juga mengajukan banding atas vonis tersebut.

Diketahui, Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta membenarkan bahwa pihak keluarga dari Ahok melalui istrinya Veronica Tan telah mencabut permohonan banding tersebut.

"Informasi itu memang benar keluarganya mencabut permohonan banding," kata Wayan.

Wayan menceritakan kronologis pencabutan itu. Pada Senin pukul 14.30 WIB dirinya bersama tiga anggota tim kuasa hukum mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk memasukan memori banding.

Kemudian pukul 15.30 WIB, pihaknya baru diterima oleh petugas PN Jakarta Utara. Lalu, tidak lama kemudian datanglah keluarga Ahok dengan memberikan informasi pencabutan banding tersebut.

"Alasan pencabutan itu secara resmi akan disampaikan pada Selasa (23/5) besok," katanya.

KEYWORD :

Vonis Ahok Ahok Ditahan Ahok banding




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :