Rapat Panja KUHP
Jakarta - Rapat panitia kerja (Panja) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terpaksa harus ditunda. Alasannya, sejumlah anggota Komisi III DPR berhalangan hadir.
Berdasarkan pantauan di ruang rapat Panja KUHP, Anggota DPR yang hadir hanya Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman dan dua anggota DPR lainnya, TB Soenmandjaja dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) serta Aditya Mufti Arifin dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).Sementara anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw telat. Namun, dari lembaran absen, terdapat tandatangan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto dan Saiful Bahri Ruray dari Fraksi Partai Golkar walaupun keduanya tak hadir di ruang rapat.Alhasil, rapat tersebut hanya dihadiri mayoritas dari perwakilan non DPR, yakni Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, perwakilan Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Rapat Panja KUHP DPR Panja KUHP
























